ryan koko's. Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Reaksi Alergi




Hipersensitifitas menunjukkan suatu keadaan dimana respon spontan sistem imun manusia yang mengakibatkan reaksi berlebihan, tidak sesuai dan cenderung merugikan sang inang dan disebut “Alergi”. Reaksi ini secara khas terjadi pada orang-orang tertentu yang menunjukkan kondisi badan setelah kontak kedua dengan suatu antigen khusus (alergen) dan dapat menimbulkan reaksi patologis dalam badan. Kontak pertama merupakan peristiwa awal yang diperlukan dan menginduksi sensitivitas terhadap alergen itu.
Reaksi alergi dibagi dalam 2 golongan besar berdasarkan kecepatan timbulnya reaksi, yaitu :
  1. Tipe Cepat (immediate type, antibody-mediated) ; Tipe I, II, III dan V
  2. Tipe Lambat (delayed type, cell-mediated) ; Tipe IV
Akan tetapi hanya empat jenis reaksi hipersensitifitas yang utama, Tipe I, II dan III adalah berperantara-antibodi dan Tipe IV berperantara-sel.
Table 1. Gell and Coombs classification of hypersensitivity reactions.
Type
Mechanism
Examples
I
IgE
Anaphylaxis, asthma, hay fever, eczema, food allergies
II
Cytotoxic Ab
HTR caused by ABO incompatibility, HDN caused by Rh incompatibility
III
Immune complexes
Arthus phenomenon, serum sickness, rheumatoid arthritis
IV
Cell-mediated
Koch’s phenomenon, contact dermatitis



Tipe I – Hipersensitifitas Segera (Anafilaksis)
Antigen bereaksi dengan antibodi tertentu (reagen atau antibodi homo-sitotrof yang terikat pada permukaan sel melalui tempat khas pada bagian Fc, misalnya IgE) yang terikat pada permukaan Mast Cell di dalam jaringan atau pada sel basofil di dalam peredaran darah. Reaksi tersebut mengakibatkan degranulasi Mast Cell disertai pengeluaran beberapa zat dengan efek farmakologis tertentu, seperti Histamin, Tromboksan dan Prostagladin.
Bentuk yang dapat terjadi adalah anafilaksis sistemik apabila terjadi pada setiap angota spesies dan alergi atopik (reaksi lokal) apabila hanya terjadi pada angoota tertentu dari suatu spesies. Tipe ini dapat diterapi dengan melawan daya kerja zat perantara atau mencegah pelepasan zat perantara dari granula Mast Cell yang dilakukan dengan mengenali alergen untuk menghindari antigen itu.

Tipe II – Hipersensitifitas Sitotoksik
Antigen yang terikat pada permukaan sel bereaksi dengan antibodi (misalnya reaksi hemaglutinasi dan hemolisis) dan menyebabkan :
  1. Fagositosis sel itu melalui proses Opsonic Adherence (Fc) atau Immune adeherens (C3).
  2. Reaksi sitotoksik ekstraseluler oleh sel K (Killler Cell) yang mempunyai reseptor untuk IgFc.
  3. Lisis sel karena bekerjanya seluruh sistem komplemen.
Antibodi (IgG atau IgM) melekat pada atigen lewat daerah Fab dan bekerja sebagai suatu jembatan ke komplemen lewat daerah Fc. Akibatnya dapat terjadi lisis yang berperantara-komplemen, seperti yang terjadi pada anemia hemolitik, reaksi transfusi darah atau penyakit Inkompabilitas hemolitik Rhesus,  transplantasi jaringan, reaksi auto-imun (Autoimmune reaction) dan reaksi obat.

Tipe III – Hipersensitifitas Kompleks Imun
Pembentukan suatu kompleks oleh antigen dan antibodi humoral dapat menyebabkan pengaktifan sistem komplemen dan pengumpalan trombosit. Dimanapun diendapkan, kompleks imun juga menunjukkan penarikan sel polimorfonuklear yang semuanya akan menyebabkan radang dan cedera jaringan. Biasanya  kompleks imun ini dengan cepat dibuang oleh sistem retikuloendotelial, tetapi kadang-kadang dapat bertahan dan diendapkan dalam jaringan sehingga mengakibatkan beberapa penyakit. Reaksi hipersensitivitas tipe III adalah khas pada reaksi penyakit serum, selain penyakit kompleks imun dan atopi.
Akibat dari kompleks imun tidak hanya tergantung pada banyaknya tiap bahan, tetapi juga pada banyaknya tiap bahan tetapi juga perbandingan relatif dari bahan yang menentukan jenis kompleks yang dibentuk dan mempengaruhi penyebarannya didalam badan. Pada keadaan antibodi yang berlebihan (misalnya reaksi Arthus) kompleks yang dibentuk akan berpresipitasi di tempat masuknya antigen, sedangkan apabila antigen yang berlebihan (misalnya penyakit serum sickness) akan dibentuk kompleks yang dapat larut dan menyebabkan reaksi sistemik, serta ditimbun didalam ginjal (nefritis), sendi (artritis), atau pembuluh darah (vaskulitis).

Tipe IV – Hipersensitifitas Berperantara Sel (Lambat)
Merupakan fungsi limfosit T, bukan fungsi antibodi dan dapat dipindahkan oleh sel T yang terlibat secara imunologik pasif tetapi tidak oleh serum. Sel limfosit T dengan reseptor spesifik pada permukaannya akan dirangsang oleh antigen yang sesuai dan mengeluarkan zat Limfokin. Limfosit yang terangsang mengalami transformasi menjadi besar seperti Limfoblast yang mampu merusak sel target yang mengendung antigen dipermukaannya.
Respon lambat yang dimulai beberapa jam (atau hari) setelah kontak (hipersensitivitas Kontak) dengan antigen dan sering berlangsung selama beberapa hari. Respon ini terutama terdiri atas infiltrasi sel berinti satu dan indurasi jaringan seperti yang terlihat pada uji kulit tuberkulin (Hipersensitivitas Tipe-Tuberkulin). Hipersensitifitas lambat dan imunitas berperantara-sel saling berkaitan erat.

Beberapa literatur juga menjelaskan keberadaan tipe reaksi alergi kelima, sebagai berikut :
Tipe V – Hipersensitivitas ter-Stimulus
Ada banyak sel didalam badan yang fungsinya tergantung dari instruksi yang diterima melalui zat tertentu, misalnya hormon yang menempel pada permukaan sel melalui reseptor khas. Apabila auto-antibodi terhadap antigen menempel di permukaan sel maka akan terjadi kelainan yang merangsang sel itu sehingga tidak terkontrol

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Demam Tifoid


Penyakit Demam Tifoid 

Penyakit Demam Tifoid (bahasa Inggris: Typhoid fever) yang biasa juga disebut typhus atau types dalam bahasa Indonesianya, merupakan penyakit yang disebabkan oleh bakteri Salmonella enterica, khususnya turunannya yaitu Salmonella Typhi terutama menyerang bagian saluran pencernaan. Demam tifoid adalah penyakit infeksi akut yang selalu ada di masyarakat (endemik) di Indonesia, mulai dari usia balita, anak-anak dan dewasa.

Di Indonesia, diperkirakan antara 800 - 100.000 orang terkena penyakit tifus atau demam tifoid sepanjang tahun. Demam ini terutama muncul di musim kemarau dan konon anak perempuan lebih sering terserang, peningkatan kasus saat ini terjadi pada usia dibawah 5 tahun.
·  Cara Penularan Penyakit Demam Tifoid
Penyakit demam Tifoid ini bisa menyerang saat kuman tersebut masuk melalui makanan atau minuman, sehingga terjadi infeksi saluran pencernaan yaitu usus halus. Dan melalui peredaran darah, kuman sampai di organ tubuh terutama hati dan limpa. Ia kemudian berkembang biak dalam hati dan limpa yang menyebabkan rasa nyeri saat diraba.
·  Tanda dan Gejala Penyakit Demam Tifoid
Penyakit ini bisa menyerang saat bakteri tersebut masuk melalui makanan atau minuman, sehingga terjadi infeksi saluran pencernaan yaitu usus halus. Kemudian mengikuti peredaran darah, bakteri ini mencapai hati dan limpa sehingga berkembang biak disana yang menyebabkan rasa nyeri saat diraba.

Gejala klinik demam tifoid pada anak biasanya memberikan gambaran klinis yang ringan bahkan dapat tanpa gejala (asimtomatik). Secara garis besar, tanda dan gejala yang ditimbulkan antara lain ;
  1. Demam lebih dari seminggu. Siang hari biasanya terlihat segar namun menjelang malamnya demam tinggi.
  2. Lidah kotor. Bagian tengah berwarna putih dan pinggirnya merah. Biasanya anak akan merasa lidahnya pahit dan cenderung ingin makan yang asam-asam atau pedas.
  3. Mual Berat sampai muntah. Bakteri Salmonella typhi berkembang biak di hatidan limpa, Akibatnya terjadi pembengkakan dan akhirnya menekan lambung sehingga terjadi rasa mual. Dikarenakan mual yang berlebihan, akhirnya makanan tak bisa masuk secara sempurna dan biasanya keluar lagi lewat mulut.
  4. Diare atau Mencret. Sifat bakteri yang menyerang saluran cerna menyebabkan gangguan penyerapan cairan yang akhirnya terjadi diare, namun dalam beberapa kasus justru terjadi konstipasi (sulit buang air besar).
  5. Lemas, pusing, dan sakit perut. Demam yang tinggi menimbulkan rasa lemas, pusing. Terjadinya pembengkakan hati dan limpa menimbulkan rasa sakit di perut.
  6. Pingsan, Tak sadarkan diri. Penderita umumnya lebih merasakan nyaman dengan berbaring tanpa banyak pergerakan, namun dengan kondisi yang parah seringkali terjadi gangguan kesadaran.
·  Diagnosa Penyakit Demam Tifoid
Untuk ke akuratan dalam penegakan diagnosa penyakit, dokter akan melakukan beberapa pemeriksaan laboratorium diantaranya pemeriksaan darah tepi, pemeriksaan Widal dan biakan empedu.
  1. Pemeriksaan darah tepi merupakan pemeriksaan sederhana yang mudah dilakukan di laboratorium sederhana untuk membuat diagnosa cepat. Akan ada gambaran jumlah darah putih yang berkurang (lekopenia), jumlah limfosis yang meningkat dan eosinofilia.
  2. Pemeriksaan Widal adalah pemeriksaan darah untuk menemukan zat anti terhadap kuman tifus. Widal positif kalau titer O 1/200 atau lebih dan atau menunjukkan kenaikan progresif.
  3. Diagnosa demam Tifoid pasti positif bila dilakukan biakan empedu dengan ditemukannya kuman Salmonella typhosa dalam darah waktu minggu pertama dan kemudian sering ditemukan dalam urine dan faeces.

Sampel darah yang positif dibuat untuk menegakkan diagnosa pasti. Sample urine dan faeces dua kali berturut-turut digunakan untuk menentukan bahwa penderita telah benar-benar sembuh dan bukan pembawa kuman (carrier).

Sedangkan untuk memastikan apakah penyakit yang diderita pasien adalah penyakit lain maka perlu ada diagnosa banding. Bila terdapat demam lebih dari lima hari, dokter akan memikirkan kemungkinan selain demam tifoid yaitu penyakit infeksi lain seperti Paratifoid A, B dan C, demam berdarah (Dengue fever), influenza, malaria, TBC (Tuberculosis), dan infeksi paru (Pneumonia).
·  Perawatan dan Pengobatan Penyakit Demam Tifoid
Perawatan dan pengobatan terhadap penderita penyakit demam Tifoid atau types bertujuan menghentikan invasi kuman, memperpendek perjalanan penyakit, mencegah terjadinya komplikasi, serta mencegah agar tak kambuh kembali. Pengobatan penyakit tifus dilakukan dengan jalan mengisolasi penderita dan melakukan desinfeksi pakaian, faeces dan urine untuk mencegah penularan. Pasien harus berbaring di tempat tidur selama tiga hari hingga panas turun, kemudian baru boleh duduk, berdiri dan berjalan.

Selain obat-obatan yang diberikan untuk mengurangi gejala yang timbul seperti demam dan rasa pusing (Paracetamol), Untuk anak dengan demam tifoid maka pilihan antibiotika yang utama adalah kloramfenikol selama 10 hari dan diharapkan terjadi pemberantasan/eradikasi kuman serta waktu perawatan dipersingkat. Namun beberapa dokter ada yang memilih obat antibiotika lain seperti ampicillin, trimethoprim-sulfamethoxazole, kotrimoksazol, sefalosporin, dan ciprofloxacin sesuai kondisi pasien. Demam berlebihan menyebabkan penderita harus dirawat dan diberikan cairan Infus.
·  Komplikasi Penyakit Demam Tifoid
Komplikasi yang sering dijumpai pada anak penderita penyakit demam tifoid adalah perdarahan usus karena perforasi, infeksi kantong empedu (kolesistitis), dan hepatitis. Gangguan otak (ensefalopati) kadang ditemukan juga pada anak.
·  Diet Penyakit Demam Tifoid
Penderita penyakit demam Tifoid selama menjalani perawatan haruslah mengikuti petunjuk diet yang dianjurkan oleh dokter untuk di konsumsi, antara lain :
  1. Makanan yang cukup cairan, kalori, vitamin & protein.
  2. Tidak mengandung banyak serat.
  3. Tidak merangsang dan tidak menimbulkan banyak gas.
  4. Makanan lunak diberikan selama istirahat.
Untuk kembali ke makanan "normal", lakukan secara bertahap bersamaan dengan mobilisasi. Misalnya hari pertama dan kedua makanan lunak, hari ke-3 makanan biasa, dan seterusnya.
·  Pencegahan Penyakit Demam Tifoid
Pencegahan penyakit demam Tifoid bisa dilakukan dengan cara perbaikan higiene dan sanitasi lingkungan serta penyuluhan kesehatan. Imunisasi dengan menggunakan vaksin oral dan vaksin suntikan (antigen Vi Polysaccharida capular) telah banyak digunakan. Saat ini pencegahan terhadap kuman Salmonella sudah bisa dilakukan dengan vaksinasi bernama chotipa (cholera-tifoid-paratifoid) atau tipa (tifoid-paratifoid). Untuk anak usia 2 tahun yang masih rentan, bisa juga divaksinasi.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

SATUAN PENYULUHAN PERILAKU HIDUP BERSIH DAN SEHAT (PHBS)


SATUAN PENYULUHAN PERILAKU HIDUP BERSIH DAN SEHAT (PHBS)



I. Latar Belakang

Jumlah anak yang besar yakni 30% dari total penduduk Indonesia atau sekitar 73 Juta orang dan usia sekolah merupakan masa keemasan untuk menanamkan nilai-nilai perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) sehingga berpotensi sebagai agen perubahaan untuk mempromosikan PHBS, baik dilingkungan sekolah, keluarga dan masyarakat.
Saat ini di Indonesia terdapat lebih dari 250.000 sekolah negeri, swasta maupun sekolah agama dari berbagai tindakan.
Sekolah selain berfungsi sebagai tempat pembelajaran juga dapat menjadi ancaman penularan penyakit jika tidak dikelola dengan baik. Lebih dari itu, usia sekolah bagi anak juga merupakan masa rawan terserang berbagai penyakit
Data penyakit yang di derita oleh anak sekolah (SD) terkait Perilaku Hidup Bersih Dan Sehat
Jenis penyakit
Jumlah Kasus
Sumber Data
Kecacingan
40-60%
Profil Dep Kes Tahun 2005
Anemia
23,2 %
Yayasan Kusuma Buana Tahun 2007
Karies & Periodental
74,4 %
SKRT Tahun 2001

Jika tiap sekolah memiliki 20 kader kesehatan saja maka ada 5 juta kader kesehatan yang dapat membantu terlaksananya dua strategi utama Departemen Kesehatan Berdasarkan hasil pengumpulan data oleh mahasiswa Politeknik Kesehatan Tanjungkarang pada tanggal 21-24 Mei 2011, tentang penyakit yang dialami dalam tiga bulan terakhir terhadap anak usia sekolah dasar diperoleh hasil sebagai berikut panas, batuk, pilek 47 anak (46,53%), diare/mencret 18 anak (17,82%), panas 10 anak (9,90%), sakit gigi 5 anak (4,95%), sakit kulit 5 anak (4,95%), kurang gizi 3 anak (2,97%), lain-lain (1,98%), dan tidak ada keluhan 11anak (10,89%).
Berdasarkan perilaku kebiasaan jajan di sekolah maupun di rumah terhadap anak usia sekolah didapatkan hasil sebagai berikut sering/hampir setiap hari 82 anak(81,18%), pernah/sekali-kali 17 anak(16,83%), dan tidak pernah 2 anak (1,98%)
Berdasarkan hasil pengumpulan data oleh mahasiswa Politeknik Kesehatan Tanjungkarang pada tanggal 21-24 Mei 2011, tentang kebiasaan mencuci tangan sebelum/setelah makan, buang air dan bermain terhadap anak usia sekolah dasar diperoleh hasil sebagai berikut tidak pernah 8 anak (7,92%), pernah/sekali-kali 45 anak (44,55), dan sering/hampir setiap hari 48 anak (47,52%).
Munculnya sebagai penyakit yang sering menyerang anak usia sekolah (usia 6-10), ternyata umumnya berkaitan dengan PHBS. Oleh karena itu, penanaman nilai-nilai PHBS disekolah merupakan kebutuhan mutlak dan dapat dilakukan melalui pendekatan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS).
Berdasarkan hasil Musyawarah Masyarakat Desa (MMD) Dusun Tanjung Senang Desa Merak Batin Kecamatan Natar pada tanggal 27 Mei 2011 di Masjid Babul Jannah mengahilkan kesepakatan bahwa akan di adakannya penyuluhan tentang jajanan sehat kepada anak-anak sekolah dasar.

II. Tujuan
Tujuan Umum
Setelah dilakukan penyuluhan ini, diharapkan siswa/i dapat memahami dan mengaplikasikan perilaku hidup bersih dan sehat dalam kehidupan sehari-hari.

Tujuan Khusus
Setelah mengikuti penyuluhan ini siswa/i dapat :
1.      Memahami pengertian PHBS.
2.      Memahami sarana pengembangan PHBS di sekolah
3.      Mengetahui manfaat diterapkannya PHBS.
4.      Memahami manfaat cuci tangan.
5.      Melaksanakan langkah-langkah cuci tangan yang benar.
6.      Memahami dampak dari tidak mencuci tangan.
7.      Memahami karakteristik jajanan sehat dan tidak sehat.
8.      Mampu membedakan antara jajanan sehat dan tidak sehat.
9.      Mampu mengaplikasikan tips dan trik memilih jajanan yang sehat.


III. Sasaran
Penyuluhan kesehatan mengenai Perilaku Hidup Bersih dan Sehat ditujukan kepada masyarakat pada umumnya. Sasaran penyuluhan adalah siswa/i SD N 1 Ponolawen Pekalongan.

IV. Tempat dan Waktu
Hari/Tanggal        :  Senin, 30 Mei 2011
Tempat                 : SD N 1 Ponolawen Pekalongan
Waktu                   :  09.30 s/d Selesai

V. Materi
1.      Pengertian PHBS.
2.      Jenis-jenis PHBS.
3.      Manfaat diterapkannya PHBS.
4.      Manfaat cuci tangan.
5.      Langkah-langkah cuci tangan yang benar.
6.      Dampak negatif dari tidak mencuci tangan.
7.      Karakteristik jajanan sehat dan tidak sehat.
8.      Jajanan sehat dan tidak sehat.


VI. Metode dan Teknik
1. Metode
Metode yang digunakan dalam penyuluhan ini adalah :
a)      Ceramah
b)      Tanya jawab
c)      Demonstrasi

2. Teknik
Teknik yang digunakan dalam penyuluhan ini adalah :
a). Menyiapkan materi yang akan disajikan.
b). Menjelaskan tujuan dari promosi kesehatan yang dilakukan.
c). Menyajikan materi kemudian melakukan diskusi dan tanya jawab.

VII. Media
Alat peraga :
a). Flipchart

Alat demonstrasi :
a). Sabun cair atau pun padat (antiseptik maupun non-antiseptik).
b). Air mengalir
c). Ember
d). Lap tangan

VIII. Strategi Pelaksanaan
1. Persiapan :
a). Survey karakter dan lokasi sasaran.
b). Konsultasi dengan pembimbing.
c). Menyiapkan alat dan bahan.

2. Pelaksanaan :
a). Mempresentasikan materi.
b). Diskusi.
c). Evaluasi : Tanya jawab dengan para siswa
d). Penutup.

No
Kegiatan Penyuluhan
Kegiatan Peserta
Waktu
1.
Tahap pembukaan
1.1     Moderator membuka acara dan memberi salam
1.2     Perkenalan
1.3     Menjelaskan tujuan penyuluhan
1.4     Memberikan kesempatan bertanya

Menjawab salam ,mendengarkan,

Mendengar dan memperhatikan
Mendengar dan memperhatikan
Bertanya, mendengar dan memperhatikan
5 menit
2.
Tahap pelaksanaan
2.1     Menggali pengetahuan audiens tentang pengertian perilaku hidup bersih dan sehat.
2.2     Memberikan reinforcement positif.
2.3     Pemateri menjelaskan tentang:
a.     Jenis-jenis PHBS.
b.     Manfaat diterapkannya PHBS.
c.     Manfaat cuci tangan.
d.     Langkah-langkah cuci tangan yang benar.
e.     Dampak negatif dari tidak mencuci tangan.
f.      Karakteristik jajanan sehat dan tidak sehat.
g.     Tips dan trik memilih jajanan yang sehat.
h.     Menjelaskan dampak memakan jajanan yang tidak sehat dan tidak sehat.
2.4     Memberikan kesempatan bertanya

Menjawab pertanyaan, mendengar memberikan persepsi tentang kebersihan, bertanya
Mendengar, memperhatikan


Mendengar, memperhatikan
Mendengar , memperhatikan
Mendengar , memperhatikan
Mendengar , memperhatikan

Mendengar , memperhatikan

Mendengar , memperhatikan

Mendengar , memperhatikan

Mendengar , memperhatikan


Menanyakan hal-hal yang kurang jelas.
30 menit
3.
Tahap penutup
3.1 Penyaji menyimpulkan materi tentang jajanan sehat dan tidak sehat.
3.2 Moderator menutup acara dan mengucapkan salam

Mendengar , dan menyimpulkan materi dengan audiens
Mendengar , menjawab salam
3 menit

IX. Uraian Tugas
1.      Tugas Moderator
a.       Membuka acara.
b.      Menjelaskan tujuan penyuluhan dan mengatur jalannya acara penyuluhan.
c.       Menutupkan acara.
2.      Tugas Penyaji
a.       Menggali pengetahuan peserta.
b.      Menjelaskan pokok bahasan penyuluhan.
c.       Bertanya pada peserta.
d.      Menyimpulkan materi.
3.      Tugas Observer
Mengevaluasi jalannya penyuluhan.

4.      Tugas Fasilitator
a.       Memfasilitasi jalanya penyuluhan.
b.      Memberi motivasi kepada audiens yang bertanya.

X. Evaluasi
1.      Evaluasi Struktur
a.       Tempat dan alat tersedia sesuai perencanaan.
b.      Peran dan tugas siswa/i sesuai perencanaan.

2.      Evaluasi Proses
a.       Pelaksanaan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
b.      Peserta mengikuti penyuluhan dari awal sampai akhir.
c.       Peserta berperan aktif selama penyuluhan.

3. Evaluasi Hasil
a.  Minimal 60% peserta dapat mengikuti penyuluhan dan dapat menjelaskan definisi perilaku hidup bersih dan sehat.
b. Minimal 60% peserta dapat mengikuti penyuluhan dan dapat menyebutkan jenis-jenis perilaku hidup bersih dan sehat.
c.  Minimal 60% peserta dapat mengikuti penyuluhan dan dapat menyebutkan manfaat diterapkannya perilaku hidup bersih dan sehat.
d. Minimal 60% peserta dapat mengikuti penyuluhan dan dapat menyebutkan manfaat cuci tangan.
e.  Minimal 60% peserta dapat mengikuti penyuluhan dan dapat mempraktikan langkah-langkah cuci tangan yang benar.
f.  Minimal 60% peserta dapat mengikuti penyuluhan dan dapat menyebutkan dampak negatif dari tidak mencuci tangan.
g. Minimal 60% peserta dapat mengikuti penyuluhan dan dapat menyebutkan karakteristik jajanan sehat dan tidak sehat.
h. Minimal 60% peserta dapat mengikuti penyuluhan dan dapat menyebutkan tips dan trik memilih jajanan yang sehat.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Tips Dan Cara Meningkatkan Daya Ingat Otak


  1. Olahraga. Olahraga bukan berarti baik untuk raga kita saja, dengan berolahraga secara teratur, selain menjaga badan kita tetap fit juga bisa membantu kita untuk meningkatkan kinerja otak sehingga tidak mudah lupa. Plak yang menumpuk di sel darah kita yang menyebabkan aliran nutrisi ke otak menjadi terhambat dan dengan berolahraga bisa mengurangi plak tersebut sehingga otak kita tetap sehat.
  2. Jaga emosi. Orang yang tidak bisa mengendalikan emosi biasanya gampang terkena stress, stress ini bisa menyebabkan kinerja otak kita terganggu karena ada beban pikiran yg lain. So aturlah emosi untuk meningkatkan daya ingat otak.
  3. Tidur yang cukup. Tidur di sini bukan hanya tidur di malam hari, akan tetapi juga termasuk tidur siang. Ketika tidur, otak kita akan merekam kembali kejadian-kejadian yang dialami sebelum tidur. Terutama setelah mempelajari sesuatu, misal ketika belajar sebelum ujian.
  4. Mendengarkan musik. Berdasarkan penelitian, musik-musik tertentu bisa membantu kita untuk menghafal lebih cepat (meningkatkan daya ingat otak) sambil mendengarkan musik tersebut.
  5. Mengajar. Mengajari orang lain tentang sesuatu hal yang sudah kita ketahui juga bisa meningkatkan daya ingat otak kita karena secara tidak langsung kita juga mengulangi hal tersebut, bahkan bisa hafal di luar kepala.
  6. Mengisi teka-teki silang. Selain mengisi waktu luang, teka-teki silang juga bisa kita gunakan untuk meningkatkan daya ingat. Semakin sering kita melatih otak, semakin kuat juga kinerja otak kita.
Cara yang paling mudah untuk meningkatkan daya ingat ya dengan makanan kita, pilihlah makanan yang bisa membantu untuk meningkatkan daya ingat otak kita.
  1. Gandum
    Banyak manfaat atau khasiat yang bisa kita ambil dari gandum, selain beresiko lebih rendah dari penurunan kognitif yang bisa menyebabkan Alzheimer, gandum juga berkhasiat untuk meningkatkan daya ingat otak kita. Makan gandum beserta olahannya seperti sereal, wheatbrand, dan pasta gandum memberikan vitamin B12 dan B6 yang bisa meningkatkan dan mempertahan daya ingat otak kita.
  2. Minyak Ikan
    Otak kita membutuhkan asam lemak omega3 yang bisa ditemui dari beberapa jenis ikan seperti mackarel, tuna, salmon, dan jenis ikan laut lainnya. Selain asam lemak omega-3, ikan-ikan ini juga mengandung docosahexaenoic acid (DHA) dan yodium yang bagus untuk saraf otak dan mengasah daya ingat lebih tajam.
  3. Blueberry
    Ekstrak blueberry dapat membantu memelihara serta meningkatkan daya ingat dan fungsi otak. (Sumber : penelitian Tufts University dan Journal of Neuroscience).
  4. Tomat
    Faktor usia adalah salah satu hal penyebab menurunnya daya ingat otak kita. Untuk meningkatkan daya ingat, tomat adalah buah yang cukup bermanfaat. Hal ini dikarenakan tomat kaya akan Lycopene dan antioksidan yang bisa membantu melindungi terhadap jenis kerusakan yang diakibatkan oleh radikal bebas yang diakibatkan karena faktor usia.
  5. Blakcurrant
    Vitamin C pada Blackcurrent sudah dikenal memiliki kekuatan untuk meningkatkan ketangkasan mental dalam berfikir. Mampu menjaga otak dari racun dari lingkungan ataupun makanan, sehingga bisa mencegah terjadinya penurunan daya ingat.
  6. Kuaci Biji Labu
Meningkatkan daya ingat bisa dengan makanan yang mengandung zinc. Zinc baik untuk meningkatkan daya ingat dan memeilahara ketajaman otak dan pikiran. Zinc bisa ditemukan di kuaci biji labu.
  1. Brokoli
    Brokoli merupakan sumber vitamin K, yang dikenal baik untuk meningkatkan fungsi kognitif serta kemampuan otak dalam berfikir (meningkatkan daya ingat otak).
  2. Kacang-kacangan
    Menurut the American Journal of Epidemiology, kacang atau pun selai kacang mengandung lemak yang baik untuk tubuh. Selain itu, kacang juga menjadi sumber vitamin E tinggi yang bisa menjaga tubuh tidak hanya dari serangan jantung tapi juga memperbaiki untuk sistem kerja dan meningkatkan daya ingat otak
  3. Ikan Salmon
    Ikan berlemak seperti salmon merupakan sumber terbaik asam lemak omega-3 – DHA and EPA – yang keduanya penting bagi pertumbuhan dan perkembangan fungsi otak. Riset terbaru juga menunjukkan bahwa orang yang memperoleh asupan asam lemak lebih banyak memiliki pikiran lebih tajam dan mencatat hasil memuaskan dalam uji kemampuan. Menurut para ahli walaupun tuna mengandung asam omega-3, namun ikan ini tidaklah sekaya salmon.
  4. Telur
    Telur dikenal sebagai sumber penting protein yang relatif murah dan harganya cukup terjangkau. Bagian kuning telur ternyata padat akan kandungan kolin, suatu zat yang dapat membantu perkembangan memori atau daya ingat.
     

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

SKN 2004


DEPARTEMEN KESEHATAN R.I. 2004

KATA PENGANTAR
Kesehatan adalah hak asasi manusia dan sekaligus investasi untuk keberhasilan pembangunan bangsa. Untuk itu diselenggarakan pembangunan kesehatan secara menyeluruh dan berkesinambungan, dengan tujuan guna meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.

Kesinambungan dan keberhasilan pembangunan kesehatan ditentukan oleh tersedianya pedoman penyelenggaraan pembangunan kesehatan. Lebih dari dua dekade, penyelenggaraan pembangunan kesehatan di Indonesia berpedoman pada Sistem Kesehatan Nasional (SKN) yang ditetapkan pada tahun 1982.

Memasuki abad ke-21, Indonesia menghadapi berbagai perubahan dan tantangan strategis, baik eksternal maupun internal, yang harus diperhatikan dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan. Pembaharuan kebijakan pembangunan kesehatan telah dilakukan pada tahun 1999 dan berhasil merumuskan visi pembangunan kesehatan Indonesia yang baru yakni Indonesia Sehat 2010.

Pembaharuan kebijakan pembangunan kesehatan, selanjutnya perlu diikuti dengan pembaharuan SKN. Diharapkan SKN yang baru ini mampu menjawab dan merespon semua tantangan pembangunan kesehatan di masa kini maupun di masa yang akan datang. Adanya SKN yang baru tersebut menjadi sangat penting mengingat penyelenggaraan pembangunan kesehatan pada saat ini semakin kompleks sejalan dengan kompleksitas perkembangan demokrasi, desentralisasi, dan globalisasi yang juga semakin meningkat.

Berkat rakhmat dan hidayah dari Tuhan Yang Maha Esa, SKN yang baru tersebut telah berhasil disusun dan diharapkan dapat dipergunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan di Indonesia, tidak hanya oleh sektor kesehatan di pusat dan daerah, tetapi juga oleh semua pihak terkait termasuk masyarakat dan swasta.

Penyusunan SKN ini dilakukan dengan peran aktif berbagai pihak yang meliputi sektor kesehatan di pusat dan daerah, lintas sektor, legislatif dan partai politik, lembaga swadaya masyarakat, dunia usaha, organisasi profesi, akademisi, para pakar serta media massa.

Perkenankan saya pada kesempatan ini menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak atas perhatian, bantuan dan masukan serta kontribusinya dalam penyusunan SKN tersebut.

Semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu melimpahkan rakhmat dan hidayah serta memberikan petunjuk dan kekuatan bagi kita sekalian dalam melaksanakan pembangunan kesehatan di Indonesia dengan berpedoman pada Sistem Kesehatan Nasional yang baru ini.


Jakarta, Februari 2004.




Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Dr. Achmad Sujudi




BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
Tujuan nasional Bangsa Indonesia sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Untuk mencapai tujuan tersebut diselenggarakanlah program pembangunan nasional secara menyeluruh dan berkesinambungan. Pembangunan kesehatan adalah bagian dari pembangunan nasional yang bertujuan meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Pembangunan kesehatan tersebut merupakan upaya seluruh potensi bangsa Indonesia, baik masyarakat, swasta maupun pemerintah.

Untuk menjamin tercapainya tujuan pembangunan kesehatan, diperlukan dukungan Sistem Kesehatan Nasional yang tangguh. Di Indonesia, Sistem Kesehatan Nasional (SKN) telah ditetapkan pada tahun 1982. SKN tersebut telah berperanan besar sebagai acuan dalam penyusunan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) bidang Kesehatan, penyusunan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, dan juga sebagai acuan dalam penyusunan berbagai kebijakan, pedoman dan arah pelaksanaan pembangunan kesehatan.

Memasuki milenium ketiga, Indonesia menghadapi berbagai perubahan dan tantangan strategis yang mendasar baik eksternal maupun internal, yang perlu dipertimbangkan dalam melaksanakan pembangunan nasional termasuk pembangunan kesehatan.

Dalam konteks eksternal, perubahan dan tantangan strategis yang terjadi adalah berlangsungnya era globalisasi, perkembangan teknologi, transportasi, dan telekomunikasi-informasi yang mengarah pada terbentuknya dunia tanpa batas. Globalisasi yang ditandai oleh meningkatnya persaingan bebas, mengharuskan setiap komponen bangsa meningkatkan daya saing. Sejalan dengan itu demokratisasi, hak asasi manusia dan pelestarian lingkungan hidup telah menjadi tuntutan dunia yang semakin mendesak. Keterikatan Indonesia dengan berbagai komitmen internasional seperti Millennium Development Goals, Sustainable Development Principles, World Fit for Children dan agenda-agenda internasional lainnya di bidang kesehatan, perlu dipertimbangkan dalam penyusunan kebijakan dan penyelenggaraan pembangunan kesehatan.

Dalam konteks internal, perubahan dan tantangan strategis yang terjadi adalah munculnya krisis moneter pada tahun 1997 yang kemudian berkembang menjadi krisis multi-dimensi meliputi krisis politik, ekonomi, sosial, budaya dan keamanan yang mengarah pada disintegrasi bangsa. Berbagai kondisi tersebut berdampak luas terhadap perikehidupan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara, diantaranya meningkatnya pengangguran dan jumlah penduduk miskin, menurunnya derajat kesehatan penduduk yang pada gilirannya berpengaruh terhadap mutu sumberdaya manusia Indonesia.

Tuntutan yang gencar terhadap perlu diselenggarakannya tata kepemerintahan yang baik khususnya yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme merupakan tantangan yang mengemuka yang harus mendapat perhatian. Makin mengemukanya peranan masyarakat madani, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) serta kalangan swasta dalam menentukan kebijakan publik perlu pula mendapat tanggapan yang seksama.

Pengakuan akan pentingnya peranan daerah dalam menyelenggarakan pembangunan nasional yang di Indonesia diwujudkan melalui diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, adalah perubahan dan tantangan strategis internal yang perlu diperhatikan. Dilakukannya amandemen Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) pada tahun 2002, yang menekankan pentingnya kesehatan sebagai hak asasi manusia, juga merupakan perubahan dan tantangan strategis internal lainnya.

Menghadapi berbagai perubahan dan tantangan strategis yang ada, Sidang MPR tahun 1998 telah menetapkan Ketetapan MPR R.I Nomor X Tahun 1998 tentang Pokok-pokok Reformasi Pembangunan. Ketetapan MPR ini mengamanatkan perlu dilakukannya pembaharuan melalui reformasi total kebijakan pembangunan dalam segala bidang. Untuk bidang kesehatan pembaharuan tersebut telah ditetapkan Gerakan Pembangunan Berwawasan Kesehatan, sebagai strategi pembangunan nasional untuk mewujudkan visi pembangunan kesehatan, yaitu Indonesia Sehat 2010.

Selanjutnya berdasarkan visi tersebut, telah berhasil ditetapkan pula dasar-dasar, misi, strategi dan paradigma pembangunan kesehatan yang baru yaitu Paradigma Sehat yang inti pokoknya menekankan pentingnya kesehatan sebagai hak asasi manusia, kesehatan sebagai investasi bangsa dan kesehatan menjadi titik sentral pembangunan nasional. Dalam rangka melaksanakan kebijakan otonomi daerah, desentralisasi merupakan salah satu strategi yang ditetapkan untuk mencapai visi Indonesia Sehat 2010 dan misi pembangunan kesehatan.

Untuk mendukung keberhasilan pembaharuan kebijakan pembangunan kesehatan yang telah dilakukan tersebut, perlu disusun SKN baru yang mampu menjawab dan merespon berbagai tantangan pembangunan kesehatan, baik untuk masa kini maupun untuk masa mendatang. Hasil yang diharapkan adalah meningkatnya mutu sumberdaya manusia (Human Development Index) yang penting artinya untuk meningkatkan daya saing Bangsa Indonesia dalam menghadapi era globalisasi. Kesehatan bersama pendidikan dan ekonomi merupakan unsur utama yang menentukan mutu SDM tersebut.


B. MAKSUD DAN KEGUNAAN
Penyusunan SKN baru ini dimaksudkan untuk menyesuaikan SKN 1982 dengan berbagai perubahan dan tantangan eksternal dan internal, agar dapat dipergunakan sebagai landasan, arah dan pedoman penyelenggaraan pembangunan kesehatan baik oleh masyarakat, swasta maupun oleh pemerintah (pusat, provinsi, kabupaten/kota) serta pihak-pihak terkait lainnya.

Tersusunnya SKN baru mempertegas makna pembangunan kesehatan dalam rangka pemenuhan hak asasi manusia, memperjelas penyelenggaraan pembangunan kesehatan sesuai dengan visi dan misinya, memantapkan kemitraan dan kepemimpinan yang transformatif, meningkatkan pemerataan upaya kesehatan yang terjangkau dan bermutu, serta meningkatkan investasi kesehatan untuk keberhasilan pembangunan nasional.

SKN baru merupakan acuan dalam menerapkan pendekatan pelayanan kesehatan primer (Primary Health Care) yang secara global telah diakui sebagai pendekatan yang tepat dalam mencapai kesehatan bagi semua, yang untuk Indonesia diformulasikan sebagai visi Indonesia Sehat.


BAB II
ANALISIS SITUASI DAN KECENDERUNGAN
SISTEM KESEHATAN NASIONAL
Sekalipun SKN 1982 secara nyata telah berhasil digunakan sebagai acuan dalam menetapkan berbagai kebijakan kesehatan di Indonesia, namun jika ditinjau dari pencapaian dan kinerjanya, SKN 1982 tersebut masih belum begitu menggembirakan. Sesuai dengan laporan WHO tahun 2000 (the World Health Report 2000) tentang “Health Systems Improving Performance”, tercatat indikator pencapaian dan indikator kinerja Sistem Kesehatan Nasional (SKN) Indonesia masih terhitung rendah.

Indikator pencapaian SKN ditentukan oleh dua determinan. Pertama, status kesehatan yakni yang menunjuk pada tingkat kesehatan yang berhasil dicapai oleh SKN yang dihitung dengan menggunakan disability adjusted life expectancy (DALE). Kedua, tingkat ketanggapan (responsiveness) sistem kesehatan yakni yang menunjuk pada kemampuan SKN dalam memenuhi harapan masyarakat tentang bagaimana mereka ingin diperlakukan dalam memperoleh pelayanan kesehatan. Hasil yang diperoleh untuk indikator ini menempatkan Indonesia pada urutan ke 106 dari 191 negara anggota WHO yang dinilai.

Indikator kinerja SKN ditentukan oleh tiga determinan. Pertama, distribusi tingkat kesehatan di suatu Negara ditinjau dari kematian Balita. Kedua, distribusi ketanggapan (responsiveness) sistem kesehatan ditinjau dari harapan masyarakat. Ketiga, distribusi pembiayaan kesehatan ditinjau dari penghasilan keluarga. Hasil yang diperoleh untuk indikator ini menempatkan Indonesia pada urutan ke 92 dari 191 negara anggota WHO yang dinilai.

Karena indikator pencapaian SKN menunjuk pada tingkat kesehatan yang berhasil dicapai dan tingkat ketanggapan SKN, maka indikator ini terutama dipengaruhi oleh upaya kesehatan yang diselenggarakan di suatu negara. Jika upaya kesehatan tersebut tidak tersedia dan tidak dapat dijangkau oleh masyarakat, maka sulit diharapkan meningkatnya taraf kesehatan masyarakat.

Karena indikator kinerja SKN menunjuk pada distribusi status kesehatan dan ketanggapan SKN, maka indicator ini terutama dipengaruhi oleh sumberdaya kesehatan, pemberdayaan masyarakat dan manajemen kesehatan. Jika ketiga aspek ini tidak berada pada kondisi optimal, maka dapat dipastikan kinerja pelayanan kesehatan tidak akan memuaskan. Sedangkan khusus untuk indikator kinerja SKN yang dikaitkan dengan keadilan dalam kontribusi pembiayaan kesehatan, faktor yang mempengaruhinya adalah pembiayaan kesehatan. Jika jumlah dan distribusi biaya kesehatan tidak sesuai dengan kebutuhan kelompok dan atau wilayah kerja yang dilayani, maka keadilan dalam pembiayaan kesehatan tidak akan tercapai.

Analisis situasi dan kecenderungan perkembangan berbagai aspek yang mempengaruhi pencapaian dan kinerja sistem kesehatan nasional di Indonesia secara singkat dapat diuraikan sebagai berikut:

1. Upaya kesehatan
Upaya kesehatan di Indonesia belum terselenggara secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan. Penyelenggaraan upaya kesehatan yang bersifat peningkatan (promotif) dan pencegahan (preventif) masih dirasakan kurang.

Jumlah sarana dan prasarana kesehatan masih belum memadai. Tercatat jumlah Puskesmas untuk seluruh Indonesia sebanyak 7.237 unit, Puskesmas Pembantu sebanyak 21.267 unit dan Puskesmas Keliling 6.392 unit. Untuk rumah sakit terdapat sebanyak 1.215 RS, terdiri dari 420 RS milik pemerintah, 605 RS milik swasta, 78 RS milik BUMN dan 112 RS milik TNI & Polri, dengan jumlah seluruh tempat tidur sebanyak 130.214 buah. Penyebaran sarana dan prasarana kesehatan belum merata. Rasio sarana dan prasarana kesehatan terhadap jumlah penduduk di luar pulau Jawa lebih baik dibandingkan dengan di Pulau Jawa. Hanya saja keadaan transportasi di luar Pulau Jawa jauh lebih buruk dibandingkan dengan Pulau Jawa.

Meskipun sarana pelayanan kesehatan dasar milik pemerintah seperti Puskesmas telah terdapat di semua kecamatan dan ditunjang paling sedikit oleh tiga Puskesmas Pembantu, namun upaya kesehatan belum dapat dijangkau oleh seluruh masyarakat. Indonesia memang masih menghadapi permasalahan pemerataan dan keterjangkauan pelayanan kesehatan. Diperkirakan hanya sekitar 30% penduduk yang memanfaatkan pelayanan Puskesmas dan Puskesmas Pembantu. Selanjutnya meskipun rumah sakit telah terdapat di hampir semua kabupaten/kota, namun sistem rujukan pelayanan kesehatan perorangan juga belum dapat berjalan dengan semestinya.

Sementara itu berbagai sarana pelayanan yang dikelola oleh sektor lain di luar kesehatan, termasuk yang dikelola oleh TNI/POLRI dan BUMN, sekalipun telah memberikan kontribusi yang besar dalam pembangunan kesehatan, namun dalam kenyataannya belum sepenuhnya merupakan bagian integral dari upaya kesehatan secara keseluruhan.

Potensi pelayanan kesehatan swasta dan upaya kesehatan berbasis masyarakat yang semakin meningkat, belum didayagunakan sebagaimana mestinya. Sementara itu keterlibatan dinas kesehatan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan masyarakat dan keterkaitannya dengan pelayanan rumah sakit sebagai sarana pelayanan rujukan masih dirasakan sangat kurang.

Dengan keadaan seperti ini tidak mengherankan bila derajat kesehatan masyarakat di Indonesia belum memuaskan. Angka Kematian Bayi dan Angka Kematian Ibu masih tinggi, yakni masing-masing 50/1000 kelahiran hidup (Susenas 2001) dan 373/100.000 kelahiran hidup (SKRT 1995). Sedangkan umur harapan hidup masih rendah, yakni rata-rata 66,2 tahun (tahun 1999). Kondisi ini berakibat pada masih rendahnya Indeks Pembangunan Manusia (HDI) Indonesia, yang menduduki urutan ke 112 dari 175 negara (UNDP, 2003).

2. Pembiayaan kesehatan
Pembiayaan kesehatan di Indonesia masih rendah, yaitu hanya rata-rata 2,2% dari Produk Domestik Bruto (PDB) atau rata-rata antara USD 12-18 per kapita per tahun. Persentase ini masih jauh dari anjuran Organisasi Kesehatan Sedunia yakni paling sedikit 5% dari PDB per tahun. Tiga puluh persen dari pembiayaan tersebut bersumber dari pemerintah dan sisanya sebesar 70% bersumber dari masyarakat termasuk swasta, yang sebagian besar masih digunakan untuk pelayanan kuratif.

Pengalokasian dana bersumber pemerintah yang dikelola oleh sektor kesehatan sampai saat ini belum begitu efektif. Dana pemerintah lebih banyak dialokasikan pada upaya kuratif dan sementara itu besarnya dana yang dialokasikan untuk upaya promotif dan preventif sangat terbatas. Pembelanjaan dana pemerintah belum cukup adil untuk mengedepankan upaya kesehatan masyarakat dan bantuan untuk keluarga miskin. Mobilisasi sumber pembiayaan kesehatan dari masyarakat masih terbatas serta bersifat perorangan (out of pocket). Jumlah masyarakat yang memiliki jaminan kesehatan masih terbatas, yakni kurang dari 20% penduduk. Metoda pembayaran kepada penyelenggara pelayanan masih didominasi oleh pembayaran tunai sehingga mendorong penyelenggaraan dan pemakaian pelayanan kesehatan secara berlebihan serta meningkatnya biaya kesehatan. Demikian pula penerapan teknologi canggih dan perubahan pola penyakit sebagai akibat meningkatnya umur harapan hidup akan mendorong meningkatnya biaya kesehatan yang tidak dapat dihindari.

Tingginya angka kesakitan juga berdampak terhadap biaya kesehatan yang pada gilirannya akan
memperberat beban ekonomi. Hal ini terkait dengan besarnya dana yang harus dikeluarkan untuk berobat, serta hilangnya pendapatan akibat tidak bekerja. Sebagai contoh beban dan atau kerugian ekonomi yang diakibatkan penyakit TBC di Indonesia diperkirakan tidak kurang dari Rp 2,5 triliun per tahun.

Sementara itu anggaran pembangunan berbagai sektor lain belum sepenuhnya mendukung pembangunan kesehatan. Anggaran pembangunan sektor pertanian misalnya tidak memperhitungkan biaya penanggulangan efek samping penggunaan pestisida. Demikian pula untuk biaya penanggulangan dampak pencemaran lingkungan yang ditemukan antara lain pada sektor perhubungan, perindustrian dan pertambangan.


3. Sumberdaya Manusia Kesehatan
Jumlah sumberdaya manusia (SDM) kesehatan belum memadai. Rasio tenaga kesehatan dengan jumlah penduduk masih rendah. Produksi dokter setiap tahun sekitar 2.500 dokter baru, sedangkan rasio dokter terhadap jumlah penduduk 1:5000. Produksi perawat setiap tahun sekitar 40.000 perawat baru, dengan rasio terhadap jumlah penduduk 1:2.850. Sedangkan produksi bidan setiap tahun sekitar 600 bidan baru, dengan rasio terhadap jumlah penduduk 1:2.600. Namun daya serap tenaga kesehatan oleh jaringan pelayanan kesehatan masih terbatas.

Penyebaran SDM Kesehatan juga belum menggembirakan, sekalipun sejak tahun 1992 telah diterapkan kebijakan penempatan tenaga dokter dan bidan dengan sistem PTT. Tercatat rasio dokter terhadap Puskesmas untuk kawasan Indonesia bagian barat, jauh lebih tinggi dibandingkan dengan wilayah bagian timur. Rasio tenaga dokter terhadap Puskesmas di Provinsi Sumatera Utara = 0,84 dibanding dengan Provinsi NTT = 0,26 dan Provinsi Papua = 0,12.

Mutu SDM Kesehatan masih membutuhkan pembenahan. Hal ini tercermin dari kepuasan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang belum optimal. Menurut SUSENAS 2001, ditemukan 23,2% masyarakat yang bertempat tinggal di Pulau Jawa dan Bali menyatakan tidak/kurang puas terhadap pelayanan rawat jalan yang diselenggarakan oleh rumah sakit pemerintah di kedua pulau tersebut.

Sistem penghargaan dan sanksi, peningkatan karier, pendidikan dan pelatihan berjenjang dan
berkelanjutan, akreditasi pendidikan dan pelatihan serta sertifikasi, registrasi dan lisensi SDM kesehatan belum mantap. Sampai saat ini sistem sertifikasi, registrasi dan lisensi SDM di Indonesia belum mencakup aspek profesionalisme. Sistem yang dipergunakan pada saat ini, karena hanya dilakukan oleh Departemen Kesehatan masih bersifat administratif. Kerja sama lintas program, lintas sektor dan dengan organisasi profesi serta lembaga swadaya masyarakat dalam pengembangan tenaga kesehatan masih terbatas.


4. Sumberdaya Obat dan Perbekalan Kesehatan
Industri farmasi di Indonesia telah sejak lama berhasil dikembangkan. Tercatat jumlah industri farmasi di Indonesia sebanyak 198 buah, terdiri dari 34 PMA, 4 BUMN dan 160 PMDN/Swasta Nasional. Jumlah perusahaan yang bergerak dalam distribusi obat (PBF) tercatat sebanyak 1.473 buah. Sedangkan jumlah apotik tercatat sebanyak 6.058 buah serta toko obat sebanyak 4.743 buah. Mutu industri farmasi juga telah berhasil distandarisasi yakni dengan ditetapkannya cara pembuatan obat yang baik (CPOB). Untuk menunjang upaya kesehatan, terutama yang diselenggarakan oleh pemerintah, telah ditetapkan kebijakan obat generik yang mencakup 220 jenis obat. Hal yang masih menjadi masalah di bidang pelayanan kefarmasian, obat, sediaan farmasi, alat kesehatan, vaksin, kosmetik, perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT), insektisida dan reagensia adalah yang menyangkut ketersediaan, keamanan, manfaat, serta mutu dengan jumlah dan jenis yang cukup serta terjangkau, merata dan mudah diakses oleh masyarakat.

Pengawasan perbekalan dan alat kesehatan sejak dari produksi, distribusi sampai dengan pemanfaatannya belum dilakukan dengan optimal. Sedangkan pengadaannya untuk sarana kesehatan pemerintah belum sesuai dengan kebutuhan.


5. Pemberdayaan Masyarakat
Keberhasilan pembangunan kesehatan di Indonesia tidak terlepas dari partisipasi aktif masyarakat. Untuk itu berbagai bentuk upaya kesehatan berbasis masyarakat banyak didirikan, antara lain dalam bentuk Posyandu yang berjumlah sekitar 240.000 buah, 33.083 Polindes, 12.414 Pos Obat Desa, serta 4.049 Pos Upaya Kesehatan Kerja. Sedangkan dalam pembiayaan kesehatan, pemberdayaan masyarakat diwujudkan melalui bentuk dana sehat yang berjumlah 23.316 serta berbagai yayasan peduli dan penyandang dana kesehatan seperti Yayasan Kanker Indonesia, Yayasan Jantung Indonesia, Yayasan Thalasemia Indonesia, serta Yayasan Ginjal Indonesia.

Dalam rangka mempercepat tercapainya Indonesia Sehat 2010, pemberdayaan masyarakat dilaksanakan pula dalam berbagai bentuk, seperti Koalisi Indonesia Sehat, Gebrak Malaria, Gerdunas TB, Gerakan Sayang Ibu, gerakan anti madat serta gerakan pita putih (Kesehatan Ibu) dan gerakan pita merah (Gerakan Nasional Penanggulangan HIV/AIDS).

Sayangnya pemberdayaan masyarakat dalam arti mengembangkan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat dalam mengemukakan pendapat dan mengambil keputusan tentang kesehatan masih dilaksanakan secara terbatas. Kecuali itu lingkup pemberdayaan masyarakat masih dalam bentuk mobilisasi masyarakat. Sedangkan pemberdayaan masyarakat dalam bentuk pelayanan, advokasi kesehatan serta pengawasan sosial dalam program pembangunan kesehatan belum banyak dilaksanakan.

Jaringan kemitraan antara sektor pemerintahan dan swasta belum dikembangkan secara optimal. Program-program kemitraan pemerintah dan swasta (Public and private mix) masih dalam tahap perintisan. Kemitraan yang telah dibangun belum menampakkan kepekaan, kepedulian dan rasa memiliki terhadap permasalahan dan upaya kesehatan.


6. Manajemen Kesehatan
Keberhasilan manajemen kesehatan sangat ditentukan antara lain oleh tersedianya data dan informasi kesehatan, dukungan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan, dukungan hukum kesehatan serta administrasi kesehatan.

Selama ini sistem informasi manajemen kesehatan telah berhasil dikembangkan. Sistem tersebut mencakup antara lain sistem informasi manajemen Puskesmas (SIMPUS), sistem informasi manajemen rumah sakit (SIMRS), sistem informasi manajemen kepegawaian (SIMKA), sistem survailans penyakit menular, system survailans penyakit tidak menular serta sistem jaringan penelitian dan pengembangan kesehatan nasional (JPPKN). Dengan berlakunya kebijakan desentralisasi berbagai sistem informasi ini perlu ditinjau dan ditata ulang.

Penerapan kemajuan Ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan telah dilaksanakan sesuai dengan perkembangan. Penerapan tersebut diutamakan pada IPTEK tepat guna untuk pelayanan kesehatan tingkat pertama (Puskesmas) serta IPTEK canggih untuk pelayanan kesehatan rujukan. Pada saat ini banyak rumah sakit di Indonesia, terutama rumah sakit klas A dan klas B pendidikan telah dilengkapi dengan berbagai peralatan kedokteran mutakhir. Mengingat tantangan yang besar pada era globalisasi, maka untuk hasil yang optimal, berbagai kemajuan IPTEK ini perlu dikembangkan secara lebih terarah dan sistematis.

Hukum kesehatan, terutama yang menyangkut upaya kesehatan masyarakat, secara bertahap telah dikembangkan. Hukum tersebut antara lain tertuang dalam Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-undang nomor 1 tahun 1962 tentang Karantina Laut, Undang-undang nomor 2 tahun 1962 tentang Karantina Udara, Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, Undang-undang nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika, Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan serta Undang-undang nomor 8 tahun 1998 tentang Perlindungan Konsumen. Mengingat kesadaran hukum masyarakat makin meningkat, maka pada masa mendatang hukum kesehatan tersebut perlu lebih dikembangkan, sehingga dapat dijamin adanya kepastian hukum bagi semua pihak yang terkait dengan SKN.

Administrasi kesehatan, yang mencakup perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian serta pengawasan dan pertanggungjawaban pembangunan kesehatan di berbagai tingkat dan bidang, sudah dikembangkan. Pada saat ini telah disusun berbagai panduan administrasi kesehatan, termasuk didalamnya Rencana Pembangunan Kesehatan Menuju Indonesia Sehat 2010, Rencana Strategis Pembangunan Kesehatan 2001-2004 serta sistem perencanaan dan penganggaran kesehatan terpadu (P2KT). Pada masa yang akan datang berbagai panduan ini perlu disempurnakan, seperti sistem penganggaran yang berbasis kinerja, untuk selanjutnya dilengkapi dengan panduan tentang Kewenangan Wajib serta Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam rangka desentralisasi.




BAB III
POKOK-POKOK SISTEM KESEHATAN NASIONAL
A. PENGERTIAN SKN
SKN adalah suatu tatanan yang menghimpun berbagai upaya Bangsa Indonesia secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin derajat kesehatan yang setinggi-tingginya sebagai perwujudan kesejahteraan umum seperti dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945.

Dari rumusan pengertian di atas, jelaslah SKN tidak hanya menghimpun upaya sektor kesehatan saja melainkan juga upaya dari berbagai sektor lainnya termasuk masyarakat dan swasta. Sesungguhnyalah keberhasilan pembangunan kesehatan tidak ditentukan hanya oleh sektor kesehatan saja.

Dengan demikian, pada hakikatnya SKN adalah juga merupakan wujud dan sekaligus metode
penyelenggaraan pembangunan kesehatan, yang memadukan berbagai upaya Bangsa Indonesia dalam satu derap langkah guna menjamin tercapainya tujuan pembangunan kesehatan.


B. LANDASAN SKN
SKN yang merupakan wujud dan metode penyelenggaraan pembangunan kesehatan adalah bagian dari Pembangunan Nasional. Dengan demikian landasan SKN adalah sama dengan landasan Pembangunan Nasional. Secara lebih spesifik landasan tersebut adalah:

1. Landasan idiil yaitu Pancasila: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

2. Landasan konstitusional yaitu UUD 1945, khususnya:
a. Pasal 28 A; setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya.

b. Pasal 28 B ayat (2); setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang.

c. Pasal 28 C ayat (1); setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan
teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.

d. Pasal 28 H ayat (1); setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan
kesehatan, dan ayat (3); setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

e. Pasal 34 ayat (2); negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan
memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan, dan ayat (3); negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.


C. PRINSIP DASAR SKN
Prinsip dasar SKN adalah norma, nilai dan aturan pokok yang bersumber dari falsafah dan budaya Bangsa Indonesia, yang dipergunakan sebagai acuan berfikir dan bertindak dalam penyelenggaraan SKN. Prinsipprinsip dasar tersebut meliputi:


1. Perikemanusiaan
Penyelenggaraan SKN berdasarkan pada prinsip perikemanusiaan yang dijiwai, digerakkan dan
dikendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Terabaikannya
pemenuhan kebutuhan kesehatan adalah bertentangan dengan prinsip kemanusiaan. Tenaga
kesehatan dituntut untuk tidak diskriminatif serta selalu menerapkan prinsip-prinsip perikemanusiaan dalam menyelenggarakan upaya kesehatan.


2. Hak Asasi Manusia
Penyelenggaraan SKN berdasarkan pada prinsip hak asasi manusia. Diperolehnya derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi setiap orang adalah salah satu hak asasi manusia tanpa membedakan suku, golongan, agama, dan status sosial ekonomi. Setiap anak berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.


3. Adil dan Merata
Penyelenggaraan SKN berdasarkan pada prinsip adil dan merata. Dalam upaya mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya, perlu diselenggarakan upaya kesehatan yang bermutu dan terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat secara adil dan merata, baik geografis maupun ekonomis.


4. Pemberdayaan dan Kemandirian Masyarakat
Penyelenggaraan SKN berdasarkan pada prinsip pemberdayaan dan kemandirian masyarakat. Setiap orang dan masyarakat bersama dengan pemerintah berkewajiban dan bertanggung-jawab untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan perorangan, keluarga, masyarakat beserta lingkungannya. Penyelenggaraan pembangunan kesehatan harus berdasarkan pada kepercayaan atas kemampuan dan kekuatan sendiri serta kepribadian bangsa dan semangat solidaritas sosial dan gotong royong.


5. Kemitraan
Penyelenggaraan SKN berdasarkan pada prinsip kemitraan. Pembangunan kesehatan harus
diselenggarakan dengan menggalang kemitraan yang dinamis dan harmonis antara pemerintah dan masyarakat termasuk swasta, dengan mendayagunakan potensi yang dimiliki. Kemitraan antara pemerintah dengan masyarakat termasuk swasta serta kerjasama lintas sektor dalam pembangunan kesehatan diwujudkan dalam suatu jejaring yang berhasil-guna dan berdaya-guna, agar diperoleh sinergisme yang lebih mantap dalam rangka mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggitingginya.


6. Pengutamaan dan Manfaat
Penyelenggaraan SKN berdasarkan pada prinsip pengutamaan dan manfaat. Pembangunan kesehatan diselenggarakan dengan lebih mengutamakan kepentingan umum dari pada kepentingan perorangan maupun golongan. Upaya kesehatan yang bermutu dilaksanakan dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta harus lebih mengutamakan pendekatan peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit. Pembangunan kesehatan diselenggarakan secara berhasil-guna dan berdayaguna, dengan mengutamakan upaya kesehatan yang mempunyai daya ungkit tinggi agar memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi peningkatan derajat kesehatan masyarakat beserta lingkungannya.


7. Tata kepemerintahan yang baik
Pembangunan kesehatan diselenggarakan secara demokratis, berkepastian hukum, terbuka
(transparent), rasional/profesional, serta bertanggung jawab dan bertanggung gugat (accountable).


D. TUJUAN SKN
Tujuan SKN adalah terselenggaranya pembangunan kesehatan oleh semua potensi bangsa, baik
masyarakat, swasta maupun pemerintah secara sinergis, berhasil-guna dan berdaya-guna, sehingga tercapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.


E. KEDUDUKAN SKN
1. Suprasistem SKN
Suprasistem SKN adalah Sistem Penyelenggaraan Negara. SKN bersama dengan berbagai subsistem lain, diarahkan untuk mencapai Tujuan Bangsa Indonesia seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.


2. Kedudukan SKN terhadap sistem nasional lain
Terwujudnya keadaan sehat dipengaruhi oleh berbagai faktor, yang tidak hanya menjadi tanggung jawab sektor kesehatan, melainkan juga tanggungjawab dari berbagai sektor lain terkait yang terwujud dalam berbagai bentuk sistem nasional. Dengan demikian SKN harus berinteraksi secara harmonis dengan berbagai sistem nasional tersebut, seperti:

• Sistem Pendidikan Nasional,
• Sistem Perekonomian Nasional
• Sistem Ketahanan Pangan Nasional
• Sistem Hankamnas, dan
• Sistem-sistem nasional lainnya

Dalam keterkaitan dan interaksinya, SKN harus dapat mendorong kebijakan dan upaya dari berbagai sistem nasional sehingga berwawasan kesehatan. Dalam arti sistem-sistem nasional tersebut berkontribusi positip terhadap keberhasilan pembangunan kesehatan.


3. Kedudukan SKN terhadap Sistem Kesehatan Daerah (SKD)
Untuk menjamin keberhasilan pembangunan kesehatan di daerah perlu dikembangkan Sistem
Kesehatan Daerah (SKD). Dalam kaitan ini kedudukan SKN merupakan suprasistem dari SKD.

SKD menguraikan secara spesifik unsur-unsur upaya kesehatan, pembiayaan kesehatan, sumberdaya manusia kesehatan, sumberdaya obat dan perbekalan kesehatan, pemberdayaan masyarakat dan manajemen kesehatan sesuai dengan potensi dan kondisi daerah. SKD merupakan acuan bagi berbagai pihak dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan di daerah.


4. Kedudukan SKN terhadap berbagai sistem kemasyarakatan termasuk swasta
Keberhasilan pembangunan kesehatan sangat ditentukan oleh dukungan sistem nilai dan budaya masyarakat yang secara bersama terhimpun dalam berbagai sistem kemasyarakatan. Di pihak lain, berbagai sistem kemasyarakatan merupakan bagian integral yang membentuk SKN. Dalam kaitan ini SKN merupakan bagian dari sistem kemasyarakatan yang dipergunakan sebagai acuan utama dalam mengembangkan perilaku dan lingkungan sehat serta peran aktif masyarakat dalam berbagai upaya kesehatan. Sebaliknya sistem nilai dan budaya yang hidup di masyarakat harus mendapat perhatian dalam SKN.

Keberhasilan pembangunan kesehatan juga ditentukan oleh peran aktif swasta. Dalam kaitan ini potensi swasta merupakan bagian integral dari SKN. Untuk keberhasilan pembangunan kesehatan perlu digalang kemitraan yang setara, terbuka dan saling menguntungkan dengan berbagai potensi swasta. SKN harus dapat mewarnai potensi swasta sehingga sejalan dengan tujuan pembangunan nasional yang berwawasan kesehatan.


F. SUBSISTEM SKN
Sesuai dengan pengertian SKN, maka subsistem pertama SKN adalah upaya kesehatan. Untuk dapat mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya perlu diselenggarakan berbagai upaya kesehatan dengan menghimpun seluruh potensi Bangsa Indonesia. Penyelenggaraan berbagai upaya kesehatan tersebut memerlukan dukungan dana, sumberdaya manusia, sumberdaya obat dan perbekalan kesehatan sebagai masukan SKN.

Dukungan dana sangat berpengaruh terhadap pembiayaan kesehatan yang semakin penting dalam menentukan kinerja SKN. Mengingat kompleksnya pembiayaan kesehatan, maka pembiayaan kesehatan merupakan subsistem kedua SKN.

Sebagai pelaksana upaya kesehatan, diperlukan sumberdaya manusia yang mencukupi dalam jumlah, jenis dan kualitasnya sesuai tuntutan kebutuhan pembangunan kesehatan. Oleh karenanya sumberdaya manusia kesehatan juga sangat penting dalam meningkatkan kinerja SKN dan merupakan subsistem ketiga dari SKN.

Sumberdaya kesehatan lainnya yang penting dalam menentukan kinerja SKN adalah sumberdaya obat dan perbekalan kesehatan. Permasalahan obat dan perbekalan kesehatan sangat kompleks karena menyangkut aspek mutu, harga, khasiat, keamanan, ketersediaan dan keterjangkauan bagi konsumen kesehatan. Oleh karena itu, obat dan perbekalan kesehatan merupakan subsistem keempat dari SKN.

Selanjutnya, SKN akan berfungsi optimal apabila ditunjang oleh pemberdayaan masyarakat. Masyarakat termasuk swasta bukan semata-mata sebagai obyek pembangunan kesehatan, melainkan juga sebagai subyek atau penyelenggara dan pelaku pembangunan kesehatan. Oleh karenanya pemberdayaan masyarakat menjadi sangat penting, agar masyarakat termasuk swasta dapat mampu dan mau berperan sebagai pelaku pembangunan kesehatan. Sehubungan dengan itu, pemberdayaan masyarakat merupakan subsistem kelima SKN.

Untuk menggerakkan pembangunan kesehatan secara berhasil-guna dan berdaya-guna, diperlukan manajemen kesehatan. Peranan manajemen kesehatan adalah koordinasi, integrasi, sinkronisasi serta penyerasian upaya kesehatan, pembiayaan kesehatan, sumberdaya kesehatan dan pemberdayaan masyarakat. Berhasil atau tidaknya pembangunan kesehatan ditentukan oleh manajemen kesehatan. Oleh karena itu manajemen kesehatan merupakan subsistem keenam SKN.

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa SKN terdiri dari enam subsistem, yakni:

1. Subsistem Upaya Kesehatan
2. Subsistem Pembiayaan Kesehatan
3. Subsistem Sumberdaya Manusia Kesehatan
4. Subsistem Obat dan Perbekalan Kesehatan
5. Subsistem Pemberdayaan Masyarakat
6. Subsistem Manajemen Kesehatan



BAB IV
SUBSISTEM UPAYA KESEHATAN
A. PENGERTIAN
Subsistem upaya kesehatan adalah tatanan yang menghimpun berbagai upaya kesehatan masyarakat (UKM) dan upaya kesehatan perorangan (UKP) secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.


B. TUJUAN
Tujuan subsistem upaya kesehatan adalah terselenggaranya upaya kesehatan yang tercapai (accessible), terjangkau (affordable) dan bermutu (quality) untuk menjamin terselenggaranya pembangunan kesehatan guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.


C. UNSUR-UNSUR UTAMA
Subsistem upaya kesehatan terdiri dari dua unsur utama, yakni upaya kesehatan masyarakat (UKM) dan upaya kesehatan perorangan (UKP).

UKM adalah setiap kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dan atau masyarakat serta swasta, untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan di masyarakat. UKM mencakup upaya-upaya promosi kesehatan, pemeliharaan kesehatan, pemberantasan penyakit menular, kesehatan jiwa, pengendalian penyakit tidak menular, penyehatan lingkungan dan penyediaan sanitasi dasar, perbaikan gizi masyarakat, pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan, pengamanan penggunaan zat aditif (bahan tambahan makanan) dalam makanan dan minuman, pengamanan narkotika, psikotropika, zat adiktif dan bahan berbahaya, serta penanggulangan bencana dan bantuan kemanusiaan.

UKP adalah setiap kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dan atau masyarakat serta swasta, untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perorangan. UKP mencakup upaya-upaya promosi kesehatan, pencegahan penyakit, pengobatan rawat jalan, pengobatan rawat inap, pembatasan dan pemulihan kecacatan yang ditujukan terhadap perorangan. Dalam UKP juga termasuk pengobatan tradisional dan alternatif serta pelayanan kebugaran fisik dan kosmetika.

Kedua upaya kesehatan tersebut bersinergi dan dilengkapi dengan berbagai upaya kesehatan penunjang. Upaya penunjang untuk UKM antara lain adalah pelayanan laboratorium kesehatan masyarakat dan pelayanan sediaan farmasi, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan lainnya. Sedangkan upaya penunjang untuk UKP antara lain adalah pelayanan laboratorium klinik, apotek, optik dan toko obat.


D. PRINSIP
Penyelenggaraan Subsistem Upaya Kesehatan mengacu pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. UKM terutama diselenggarakan oleh pemerintah dengan peran aktif masyarakat dan swasta.
2. UKP diselenggarakan oleh masyarakat, swasta dan pemerintah.
3. Penyelenggaraan upaya kesehatan oleh swasta harus memperhatikan fungsi sosial.
4. Penyelenggaraan upaya kesehatan harus bersifat menyeluruh, terpadu, berkelanjutan,
terjangkau, berjenjang, profesional dan bermutu.
5. Penyelenggaraan upaya kesehatan, termasuk pengobatan tradisional dan alternatif, harus
tidak bertentangan dengan kaidah ilmiah.
6. Penyelenggaraan upaya kesehatan harus sesuai dengan nilai dan norma sosial budaya serta
moral dan etika profesi.


E. BENTUK POKOK
Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM)

UKM strata pertama
Yang dimaksud dengan UKM strata pertama adalah UKM tingkat dasar, yaitu yang mendayagunakan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan dasar yang ditujukan kepada masyarakat.

Ujung tombak penyelenggara UKM strata pertama adalah Puskesmas yang didukung secara lintas sektoral dan didirikan sekurang-kurangnya satu di setiap kecamatan. Puskesmas bertanggung jawab atas masalah kesehatan di wilayah kerjanya.

Terdapat tiga fungsi utama Puskesmas, yakni sebagai (1) pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan, (2) pusat pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan dan (3) pusat pelayanan kesehatan tingkat dasar.

Sekurang-kurangnya ada enam jenis pelayanan tingkat dasar yang harus dilaksanakan oleh Puskesmas, yakni promosi kesehatan, kesehatan ibu, anak dan keluarga berencana, perbaikan gizi, kesehatan lingkungan, pemberantasan penyakit menular dan pengobatan dasar. Peran aktif masyarakat dan swasta dalam penyelenggaraan UKM strata pertama diwujudkan melalui
berbagai upaya yang dimulai dari diri sendiri, keluarga sampai dengan upaya kesehatan bersama yang bersumber masyarakat (UKBM). Pada saat ini telah berhasil dikembangkan berbagai bentuk UKBM seperti Posyandu, Polindes, Pos Obat Desa, Pos Upaya Kesehatan Kerja dan Dokter Kecil dalam Usaha Kesehatan Sekolah.


UKM strata kedua
Yang dimaksud dengan UKM strata kedua adalah UKM tingkat lanjutan, yaitu yang mendayagunakan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan spesialistik yang ditujukan kepada masyarakat.

Penanggung jawab UKM strata kedua adalah Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang didukung secara lintas sektoral. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mempunyai dua fungsi utama, yakni fungsi manajerial dan fungsi teknis kesehatan.

Fungsi manajerial mencakup perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian serta pengawasan dan pertanggungjawaban penyelenggaraan pembangunan kesehatan di kabupaten/kota. Fungsi teknis kesehatan mencakup penyediaan pelayanan kesehatan masyarakat tingkat lanjutan, yakni dalam rangka melayani kebutuhan rujukan Puskesmas.

Untuk dapat melaksanakan fungsi teknis kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dilengkapi dengan berbagai unit pelaksana teknis seperti unit pencegahan dan pemberantasan penyakit, promosi kesehatan, pelayanan kefarmasian, kesehatan lingkungan, perbaikan gizi dan kesehatan ibu, anak dan keluarga berencana. Unit-unit tersebut di samping memberikan pelayanan langsung juga membantu Puskesmas dalam bentuk pelayanan rujukan kesehatan masyarakat.

Yang dimaksud dengan rujukan kesehatan masyarakat adalah pelimpahan wewenang dan tanggungjawab atas masalah kesehatan masyarakat yang dilakukan secara timbal balik, baik vertikal maupun horizontal. Rujukan kesehatan masyarakat dibedakan atas tiga aspek yakni, rujukan sarana, rujukan teknologi dan rujukan operasional.


UKM strata ketiga.
Yang dimaksud dengan UKM strata ketiga adalah UKM tingkat unggulan, yaitu yang mendayagunakan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan subspesialistik yang ditujukan kepada masyarakat.

Penanggung jawab UKM strata ketiga adalah Dinas Kesehatan Provinsi dan Departemen Kesehatan yang didukung secara lintas sektoral. Dinas Kesehatan Provinsi dan Departemen Kesehatan mempunyai dua fungsi, yakni fungsi manajerial dan fungsi teknis kesehatan.

Fungsi manajerial mencakup perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian serta pengawasan dan pertanggung-jawaban penyelenggaraan pembangunan kesehatan di provinsi/nasional. Fungsi teknis kesehatan mencakup penyediaan pelayanan kesehatan masyarakat tingkat unggulan, yakni dalam rangka melayani kebutuhan rujukan dari kabupaten/kota dan provinsi.

Dalam melaksanakan fungsi teknis kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi dan Departemen Kesehatan perlu didukung oleh berbagai pusat unggulan yang dikelola oleh sektor kesehatan dan sektor pembangunan lainnya. Contoh pusat unggulan yang dimaksud adalah Institut Gizi Nasional, Institut Penyakit Infeksi Nasional, Institut Kesehatan Jiwa Nasional, Institut Ketergantungan Obat Nasional, Institut Promosi Kesehatan Nasional, Institut Kesehatan Kerja Nasional, dan Pusat Laboratorium Nasional, Institut Survailans dan Teknologi Penyakit dan Kesehatan Lingkungan serta berbagai pusat unggulan lainnya. Pusat unggulan ini di samping menyelenggarakan pelayanan langsung juga membantu Dinas Kesehatan dalam bentuk pelayanan rujukan kesehatan.


1. Upaya Kesehatan Perorangan (UKP)
a. UKP strata pertama
Yang dimaksud dengan UKP strata pertama adalah UKP tingkat dasar, yaitu yang mendayagunakan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan dasar yang ditujukan kepada perorangan.

Penyelenggara UKP strata pertama adalah pemerintah, masyarakat dan swasta yang diwujudkan melalui berbagai bentuk pelayanan profesional, seperti praktik bidan, praktik perawat, praktik dokter, praktik dokter gigi, poliklinik, balai pengobatan, praktik dokter/klinik 24 jam, praktik bersama dan rumah bersalin.

UKP strata pertama oleh pemerintah juga diselenggarakan oleh Puskesmas. Dengan demikian
Puskesmas memiliki dua fungsi pelayanan yakni pelayanan kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan perorangan. Untuk meningkatkan cakupan, Puskesmas dilengkapi dengan Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling, Pondok Bersalin Desa dan Pos Obat Desa. Pondok Bersalin Desa dan Pos Obat Desa termasuk dalam sarana kesehatan bersumber masyarakat.

Dalam UKP strata pertama juga termasuk pelayanan pengobatan tradisional dan alternatif, serta pelayanan kebugaran fisik dan kosmetika. Pelayanan pengobatan tradisional dan alternatif yang diselenggarakan adalah yang secara ilmiah telah terbukti keamanan dan khasiatnya. UKP strata pertama didukung oleh berbagai pelayanan penunjang seperti toko obat dan apotek (dengan kewajiban menyediakan obat esensial generik), laboratorium klinik dan optik.

Untuk menjamin dan meningkatkan mutu UKP strata pertama perlu dilakukan berbagai program kendali mutu baik yang bersifat prospektif meliputi lisensi, sertifikasi dan akreditasi, maupun yang bersifat konkuren ataupun retrospektif seperti gugus kendali mutu.

Untuk masa mendatang, apabila sistem jaminan kesehatan nasional telah berkembang, pemerintah tidak lagi menyelenggarakan UKP strata pertama melalui Puskesmas. Penyelenggaraan UKP strata pertama akan diserahkan kepada masyarakat dan swasta dengan menerapkan konsep dokter keluarga, kecuali di daerah yang sangat terpencil masih dipadukan dengan pelayanan Puskesmas.


b. UKP strata kedua
Yang dimaksud dengan UKP strata kedua adalah UKP tingkat lanjutan, yaitu yang mendayagunakan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan spesialistik yang ditujukan kepada perorangan.

Penyelenggara UKP strata kedua adalah pemerintah, masyarakat dan swasta yang diwujudkan
dalam bentuk praktik dokter spesialis, praktik dokter gigi spesialis, klinik spesialis, balai pengobatan penyakit paru-paru (BP4), balai kesehatan mata masyarakat (BKMM), balai kesehatan jiwa masyarakat (BKJM), rumah sakit kelas C dan B non pendidikan milik pemerintah (termasuk TNI/POLRI dan BUMN) dan rumah sakit swasta.

Berbagai sarana pelayanan ini disamping memberikan pelayanan langsung juga membantu sarana UKP strata pertama dalam bentuk pelayanan rujukan medik. Yang dimaksud dengan pelayanan rujukan medik adalah pelimpahan wewenang dan tanggungjawab atas kasus penyakit yang dilakukan secara timbal balik baik secara vertikal, maupun horizontal. Rujukan medik terdiri dari tiga aspek yakni, rujukan kasus, rujukan ilmu pengetahuan serta rujukan bahan-bahan pemeriksaan laboratorium.

UKP strata kedua ini juga didukung oleh berbagai pelayanan penunjang seperti apotek, laboratorium klinik dan optik. Untuk meningkatkan mutu perlu dilakukan berbagai bentuk program kendali mutu.


c. UKP strata ketiga
Yang dimaksud dengan UKP strata ketiga adalah UKP tingkat unggulan, yaitu yang mendayagunakan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan subspesialistik yang ditujukan kepada perorangan.

Penyelenggara UKP strata ketiga adalah pemerintah, masyarakat dan swasta yang diwujudkan dalam bentuk praktik dokter spesialis konsultan, praktik dokter gigi spesialis konsultan, klinik spesialis konsultan, rumah sakit kelas B pendidikan dan kelas A milik pemerintah (termasuk TNI/POLRI dan BUMN) serta rumah sakit khusus dan rumah sakit swasta. Berbagai sarana pelayanan ini di samping memberikan pelayanan langsung juga membantu sarana UKP strata
kedua dalam bentuk pelayanan rujukan medik. Seperti UKP strata kedua, UKP strata ketiga ini juga didukung oleh berbagai pelayanan penunjang seperti apotek, laboratorium klinik dan optik.

Untuk menghadapi persaingan global, UKP strata ketiga perlu dilengkapi dengan beberapa pusat pelayanan unggulan nasional, seperti pusat unggulan jantung nasional, pusat unggulan kanker nasional, pusat penanggulangan stroke nasional, dan sebagainya.

Untuk meningkatkan mutu perlu dilakukan berbagai bentuk program kendali mutu.




BAB V
SUBSISTEM PEMBIAYAAN KESEHATAN


A. PENGERTIAN
Subsistem Pembiayaan Kesehatan adalah tatanan yang menghimpun berbagai upaya penggalian, pengalokasian dan pembelanjaan sumberdaya keuangan secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.

B. TUJUAN
Tujuan subsistem pembiayaan kesehatan adalah tersedianya pembiayaan kesehatan dengan jumlah yang mencukupi, teralokasi secara adil dan termanfaatkan secara berhasil-guna dan berdaya-guna, untuk menjamin terselenggaranya pembangunan kesehatan guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.

C. UNSUR-UNSUR UTAMA
Subsistem pembiayaan kesehatan terdiri dari tiga unsur utama, yakni penggalian dana, alokasi dana, dan pembelanjaan. Penggalian dana adalah kegiatan menghimpun dana yang diperlukan untuk penyelenggaraan upaya kesehatan dan atau pemeliharaan kesehatan. Alokasi dana adalah penetapan peruntukan pemakaian dana yang telah berhasil dihimpun, baik yang bersumber dari pemerintah, masyarakat maupun swasta.

Pembelanjaan adalah pemakaian dana yang telah dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja sesuai dengan peruntukannya dan atau dilakukan melalui jaminan pemeliharaan kesehatan wajib atau suka rela.


D. PRINSIP
Penyelenggaraan Subsistem Pembiayaan Kesehatan mengacu pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Jumlah dana untuk kesehatan harus cukup tersedia dan dikelola secara berdaya-guna, adil dan berkelanjutan yang didukung oleh transparansi dan akuntabilitas.

2. Dana pemerintah diarahkan untuk pembiayaan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan bagi masyarakat rentan dan keluarga miskin.

3. Dana masyarakat diarahkan untuk pembiayaan upaya kesehatan perorangan yang terorganisir, adil, berhasil-guna dan berdaya-guna melalui jaminan pemeliharaan kesehatan baik berdasarkan prinsip solidaritas sosial yang wajib maupun sukarela, yang dilaksanakan secara bertahap.

4. Pemberdayaan masyarakat dalam pembiayaan kesehatan diupayakan melalui penghimpunan secara aktif dana sosial untuk kesehatan (misal: dana sehat) atau memanfaatkan dana masyarakat yang telah terhimpun (misal: dana sosial keagamaan) untuk kepentingan kesehatan.

5. Pada dasarnya penggalian, pengalokasian dan pembelanjaan pembiayaan kesehatan di daerah merupakan tanggung jawab pemerintah daerah. Namun untuk pemerataan pelayanan kesehatan, Pemerintah menyediakan dana perimbangan (maching grant) bagi daerah yang kurang mampu.


E. BENTUK POKOK
Penggalian Dana

Penggalian dana untuk UKM

Sumber dana untuk UKM terutama berasal dari pemerintah baik pusat maupun daerah, melalui pajak umum, pajak khusus, bantuan dan pinjaman serta berbagai sumber lainnya. Sumber dana lain untuk upaya kesehatan masyarakat adalah swasta serta masyarakat. Sumber dari swasta dihimpun dengan menerapkan prinsip public-private partnership yang didukung dengan pemberian insentif, misalnya keringanan pajak untuk setiap dana yang disumbangkan. Sumber dana dari masyarakat dihimpun secara aktif oleh masyarakat sendiri guna membiayai upaya kesehatan masyarakat misalnya dalam bentuk dana sehat, atau dilakukan secara pasif yakni menambahkan aspek kesehatan dalam rencana pengeluaran dari dana yang sudah terkumpul di masyarakat, misalnya dana sosial keagamaan.

Penggalian dana untuk UKP

Sumber dana untuk UKP berasal dari masing-masing individu dalam satu kesatuan keluarga. Bagi masyarakat rentan dan keluarga miskin, sumber dananya berasal dari pemerintah melalui mekanisme jaminan pemeliharaan kesehatan wajib.

Pengalokasian Dana

Alokasi dana dari pemerintah

Alokasi dana yang berasal dari pemerintah untuk UKM dan UKP dilakukan melalui penyusunan anggaran pendapatan dan belanja, baik pusat maupun daerah, sekurang-kurangnya 5% dari PDB atau 15% dari total anggaran pendapatan dan belanja setiap tahunnya.

Alokasi dana dari masyarakat

Alokasi dana yang berasal dari masyarakat untuk UKM dilaksanakan berdasarkan asas gotong royong sesuai dengan kemampuan. Sedangkan untuk UKP dilakukan melalui kepesertaan dalam program jaminan pemeliharaan kesehatan wajib dan atau sukarela.

Pembelanjaan

Pembiayaan kesehatan dari pemerintah dan public-private partnership digunakan untuk membiayai UKM. Pembiayaan kesehatan yang terkumpul dari Dana Sehat dan Dana Sosial Keagamaan digunakan untuk membiayai UKM dan UKP.

Pembelanjaan untuk pemeliharaan kesehatan masyarakat rentan dan kesehatan keluarga miskin dilaksanakan melalui Jaminan Pemeliharaan Kesehatan wajib. Sedangkan pembelanjaan untuk pemeliharaan kesehatan keluarga mampu dilaksanakan melalui Jaminan Pemeliharaan Kesehatan wajib dan atau sukarela.

Di masa mendatang, biaya kesehatan dari pemerintah secara bertahap digunakan seluruhnya untuk pembiayaan UKM dan jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat rentan dan keluarga miskin.

BAB VI
SUBSISTEM SUMBERDAYA MANUSIA KESEHATAN


A. PENGERTIAN
Subsistem sumberdaya manusia (SDM) kesehatan adalah tatanan yang menghimpun berbagai upaya perencanaan, pendidikan dan pelatihan serta pendayagunaan tenaga kesehatan secara terpadu dan saling mendukung, guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.

Tenaga kesehatan adalah semua orang yang bekerja secara aktif dan profesional di bidang kesehatan, baik yang memiliki pendidikan formal kesehatan maupun tidak, yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan dalam melakukan upaya kesehatan.


B. TUJUAN
Tujuan subsistem SDM kesehatan adalah tersedianya tenaga kesehatan yang bermutu secara mencukupi, terdistribusi secara adil serta termanfaatkan secara berhasil-guna dan berdaya-guna, untuk menjamin terselenggaranya pembangunan kesehatan guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.


C. UNSUR–UNSUR UTAMA
Subsistem SDM Kesehatan terdiri dari tiga unsur utama yakni perencanaan, pendidikan dan pelatihan serta pendayagunaan tenaga kesehatan.
1. Perencanaan tenaga kesehatan adalah upaya penetapan jenis, jumlah dan kualifikasi tenaga kesehatan sesuai dengan kebutuhan pembangunan kesehatan

2. Pendidikan dan pelatihan tenaga kesehatan adalah upaya pengadaan tenaga kesehatan sesuai dengan jenis, jumlah dan kualifikasi yang telah direncanakan serta peningkatan kemampuan sesuai dengan kebutuhan pembangunan kesehatan.

3. Pendayagunaan tenaga kesehatan adalah upaya pemerataan, pemanfaatan, pembinaan dan
pengawasan tenaga kesehatan.


D. PRINSIP
Penyelenggaraan Subsistem SDM Kesehatan mengacu pada prinsip-prinsip sebagai berikut:

Pengadaan tenaga kesehatan yakni yang mencakup jumlah, jenis dan kualifikasi tenaga kesehatan disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan kesehatan serta dinamika pasar di dalam maupun di luar negeri.

Pendayagunaan tenaga kesehatan memperhatikan asas pemerataan pelayanan kesehatan serta kesejahteraan dan keadilan bagi tenaga kesehatan. Pembinaan tenaga kesehatan diarahkan pada penguasaan ilmu dan teknologi serta pembentukan moral dan akhlak sesuai dengan ajaran agama dan etika profesi yang diselenggarakan secara berkelanjutan.

Pengembangan karir dilaksanakan secara objektif, transparan, berdasarkan prestasi kerja dan disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan kesehatan secara nasional.


E. BENTUK POKOK
Perencanaan tenaga kesehatan

Kebutuhan baik jenis, jumlah maupun kualifikasi tenaga kesehatan dirumuskan dan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat berdasarkan masukan dari Majlis Tenaga Kesehatan yang dibentuk di pusat dan provinsi. Majlis Tenaga Kesehatan adalah badan otonom yang dibentuk oleh Menteri Kesehatan di pusat serta oleh Gubernur di provinsi dengan susunan keanggotaan terdiri dari wakil berbagai pihak terkait, termasuk wakil konsumen dan tokoh masyarakat.

Pendidikan dan pelatihan tenaga kesehatan
a. Standar pendidikan vokasi, sarjana dan profesi tingkat pertama ditetapkan oleh asosiasi institusi pendidikan tenaga kesehatan yang bersangkutan. Sedangkan standar pendidikan profesi tingkat lanjutan ditetapkan oleh kolegium profesi yang bersangkutan.

b. Penyelenggara pendidikan vokasi, sarjana dan profesi tingkat pertama adalah institusi pendidikan tenaga kesehatan yang telah diakreditasi oleh asosiasi institusi pendidikan kesehatan yang bersangkutan. Sedangkan penyelenggara pendidikan profesi tingkat lanjutan adalah institusi pendidikan (university based) dan institusi pelayanan kesehatan (hospital based) yang telah diakreditasi oleh kolegium profesi yang bersangkutan.

c. Standar pelatihan tenaga kesehatan ditetapkan oleh organisasi profesi yang bersangkutan. Sedangkan penyelenggara pelatihan tenaga kesehatan termasuk yang bersifat berkelanjutan (continuing education) adalah organisasi profesi serta institusi pendidikan, institusi pelatihan dan institusi pelayanan kesehatan yang telah diakreditasi oleh organisasi profesi yang bersangkutan.

d. Pendirian institusi pendidikan dan pembukaan program pendidikan harus memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan dan produksi tenaga kesehatan yang bersangkutan.

e. Pendirian institusi pendidikan dan pembukaan program pendidikan untuk tenaga kesehatan yang dibutuhkan oleh pembangunan kesehatan, tetapi belum diminati oleh swasta, menjadi tanggung jawab pemerintah.

Pendayagunaan tenaga kesehatan
Penempatan tenaga kesehatan di sarana pelayanan kesehatan milik pemerintah dilakukan dengan system kontrak kerja, serta penempatan sebagai pegawai negeri sipil sesuai dengan kebutuhan.

Penempatan tenaga kesehatan dengan sistem kontrak kerja diselenggarakan atas dasar kesepakatan secara suka rela antara kedua belah pihak.

Penempatan tenaga kesehatan sebagai PNS diselenggarakan dalam rangka mengisi formasi pegawai pusat dan pegawai daerah serta formasi tenaga kesehatan strategis yakni pegawai pusat yang dipekerjakan di daerah.

Penempatan tenaga kesehatan di sarana pelayanan kesehatan milik swasta di dalam negeri diselenggarakan oleh sarana pelayanan kesehatan milik swasta yang bersangkutan melalui koordinasi dengan pemerintah.

Penempatan tenaga kesehatan di sarana pelayanan kesehatan di luar negeri diselenggarakan oleh suatu lembaga yang dibentuk khusus dengan tugas mengkoordinasikan pendayagunaan tenaga kesehatan ke luar negeri.

Pendayagunaan tenaga kesehatan warga negara Indonesia lulusan luar negeri didahului dengan program adaptasi yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan yang telah diakreditasi oleh organisasi profesi yang bersangkutan.

Pendayagunaan tenaga kesehatan asing di dalam negeri dilakukan setelah tenaga kesehatan asing tersebut memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh organisasi profesi yang bersangkutan.

Pembinaan dan pengawasan praktik profesi dilakukan melalui sertifikasi, registrasi, uji kompetensi dan pemberian lisensi. Sertifikasi dilakukan oleh institusi pendidikan; registrasi dilakukan oleh komite registrasi tenaga kesehatan; uji kompetensi dilakukan oleh masing-masing organisasi profesi; sedangkan pemberian lisensi dilakukan oleh pemerintah.

Dalam pembinaan dan pengawasan tenaga kesehatan diberlakukan peraturan perundang-undangan, hokum tidak tertulis serta etika profesi.

Pendayagunaan tenaga masyarakat di bidang kesehatan dilakukan secara serasi dan terpadu oleh pemerintah dan masyarakat. Pemberian kewenangan dalam teknis kesehatan kepada tenaga masyarakat dilakukan sesuai keperluan dan kompetensinya.



BAB VII
SUBSISTEM OBAT DAN PERBEKALAN KESEHATAN


A. PENGERTIAN
Subsistem obat dan perbekalan kesehatan adalah tatanan yang menghimpun berbagai upaya yang menjamin ketersediaan, pemerataan serta mutu obat dan perbekalan kesehatan secara terpadu dan saling mendukung dalam rangka tercapainya derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.

Perbekalan kesehatan adalah semua bahan selain obat dan peralatan yang diperlukan untuk
menyelenggarakan upaya kesehatan.


B. TUJUAN
Tujuan subsistem obat dan perbekalan kesehatan adalah tersedianya obat dan perbekalan kesehatan yang aman, bermutu dan bermanfaat, serta terjangkau oleh masyarakat untuk menjamin terselenggaranya pembangunan kesehatan guna meningkatkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.


C. UNSUR–UNSUR UTAMA
Subsistem obat dan perbekalan kesehatan terdiri dari tiga unsur utama yakni jaminan ketersediaan, jaminan pemerataan serta jaminan mutu obat dan perbekalan kesehatan.

Jaminan ketersediaan obat dan perbekalan kesehatan adalah upaya pemenuhan kebutuhan obat dan perbekalan kesehatan sesuai dengan jenis dan jumlah yang dibutuhkan oleh masyarakat. Jaminan pemerataan obat dan perbekalan kesehatan adalah upaya penyebaran obat dan perbekalan kesehatan secara merata dan berkesinambungan sehingga mudah diperoleh dan terjangkau oleh masyarakat.

Jaminan mutu obat dan perbekalan kesehatan adalah upaya menjamin khasiat, keamanan serta keabsahan obat dan perbekalan kesehatan sejak dari produksi hingga pemanfaatannya.

Ketiga unsur utama tersebut, yakni jaminan ketersediaan, jaminan pemerataan serta jaminan mutu obat dan perbekalan kesehatan, bersinergi dan ditunjang dengan teknologi, tenaga pengelola serta penatalaksanaan obat dan perbekalan kesehatan.


D. PRINSIP
Penyelenggaraan subsistem obat dan perbekalan kesehatan mengacu pada prinsip-prinsip sebagai berikut:

1. Obat dan perbekalan kesehatan adalah kebutuhan dasar manusia yang berfungsi sosial, sehingga tidak boleh diperlakukan sebagai komoditas ekonomi semata.

2. Obat dan perbekalan kesehatan sebagai barang publik harus dijamin ketersediaan dan keterjangkauannya, sehingga penetapan harganya dikendalikan oleh pemerintah dan tidak sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme pasar.

3. Obat dan Perbekalan Kesehatan tidak dipromosikan secara berlebihan dan menyesatkan.

4. Peredaran serta pemanfaatan obat dan perbekalan kesehatan tidak boleh bertentangan dengan hukum, etika dan moral.

5. Penyediaan obat mengutamakan obat esensial generik bermutu yang didukung oleh pengembangan industri bahan baku yang berbasis pada keanekaragaman sumberdaya alam.

6. Penyediaan perbekalan kesehatan diselenggarakan melalui optimalisasi industri nasional dengan memperhatikan keragaman produk dan keunggulan daya saing.

7. Pengadaan dan pelayanan obat di rumah sakit disesuaikan dengan standar formularium obat rumah sakit, sedangkan di sarana kesehatan lain mengacu kepada Daftar Obat Esensial Nasional (DOEN).

8. Pelayanan obat dan perbekalan kesehatan diselenggarakan secara rasional dengan memperhatikan aspek mutu, manfaat, harga, kemudahan diakses serta keamanan bagi masyarakat dan lingkungannya.

9. Pengembangan dan peningkatan obat tradisional ditujukan agar diperoleh obat tradisional yang bermutu tinggi, aman, memiliki khasiat nyata yang teruji secara ilmiah dan dimanfaatkan secara luas, baik untuk pengobatan sendiri oleh masyarakat maupun digunakan dalam pelayanan kesehatan formal.

10. Pengamanan obat dan perbekalan kesehatan diselenggarakan mulai dari tahap produksi, distribusi dan pemanfaatan yang mencakup mutu, manfaat, keamanan dan keterjangkauan.

11. Kebijaksanaan Obat Nasional ditetapkan oleh pemerintah bersama pihak terkait lainnya.


E. BENTUK POKOK
Jaminan ketersediaan obat dan perbekalan kesehatan

Perencanaan kebutuhan obat dan perbekalan kesehatan secara nasional diselenggarakan oleh pemerintah bersama pihak terkait.

Perencanaan obat merujuk pada Daftar Obat Esensial Nasional (DOEN) yang ditetapkan oleh pemerintah bekerja sama dengan organisasi profesi dan pihak terkait lainnya.

Penyediaan obat dan perbekalan kesehatan diutamakan melalui optimalisasi industri nasional.

Penyediaan obat dan perbekalan kesehatan yang dibutuhkan oleh pembangunan kesehatan dan secara ekonomis belum diminati swasta menjadi tanggung jawab pemerintah.

Pengadaan dan produksi bahan baku obat difasilitasi oleh pemerintah.

Pengadaan dan pelayanan obat di rumah sakit didasarkan pada formularium yang ditetapkan oleh Komite Farmasi dan Terapi Rumah Sakit

Jaminan pemerataan obat dan perbekalan kesehatan

Pendistribusian obat diselenggarakan melalui pedagang besar farmasi. Pelayanan obat dengan resep dokter kepada masyarakat diselenggarakan melalui apotek, sedangkan pelayanan obat bebas diselenggarakan melalui apotek, toko obat dan tempat-tempat yang layak lainnya, dengan memperhatikan fungsi sosial.

Dalam keadaan tertentu, dimana tidak terdapat pelayanan apotek, dokter dapat memberikan pelayanan obat secara langsung kepada masyarakat.

Pelayanan obat di apotek harus diikuti dengan penyuluhan yang penyelenggaraannya menjadi tanggung jawab apoteker.

Pendistribusian, pelayanan dan pemanfaatan perbekalan kesehatan harus memperhatikan fungsi sosial.

Jaminan mutu obat dan perbekalan kesehatan

Pengawasan mutu produk obat dan perbekalan kesehatan dalam peredaran dilakukan oleh industri yang bersangkutan, pemerintah, organisasi profesi dan masyarakat.

Pengawasan distribusi obat dan perbekalan kesehatan dilakukan oleh pemerintah, kalangan pengusaha, organisasi profesi dan masyarakat.

Pengamatan efek samping obat dilakukan oleh pemerintah, bersama dengan kalangan pengusaha, organisasi profesi dan masyarakat.

Pengawasan promosi serta pemanfaatan obat dan perbekalan kesehatan dilakukan oleh pemerintah bekerja sama dengan kalangan pengusaha, organisasi profesi dan masyarakat.

Pengendalian harga obat dan perbekalan kesehatan dilakukan oleh pemerintah bersama pihak terkait.

Pengawasan produksi, distribusi dan penggunaan narkotika, psikotropika, zat adiktif dan bahan berbahaya lainnya dilakukan oleh pemerintah secara lintas sektor, organisasi profesi dan masyarakat. Pengawasan produksi, distribusi dan pemanfaatan obat tradisional dilakukan oleh pemerintah secara lintas sektor, organisasi profesi dan masyarakat.



BAB VIII
SUBSISTEM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT


A. PENGERTIAN
Subsistem pemberdayaan masyarakat adalah tatanan yang menghimpun berbagai upaya perorangan, kelompok dan masyarakat umum di bidang kesehatan secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.


B. TUJUAN
Tujuan subsistem pemberdayaan masyarakat adalah terselenggaranya upaya pelayanan, advokasi dan pengawasan sosial oleh perorangan, kelompok dan masyarakat di bidang kesehatan secara berhasil-guna dan berdaya-guna, untuk menjamin terselenggaranya pembangunan kesehatan guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.


C. UNSUR-UNSUR UTAMA
Subsistem pemberdayaan masyarakat terdiri dari tiga unsur utama, yakni pemberdayaan perorangan, pemberdayaan kelompok dan pemberdayaan masyarakat umum.

1. Pemberdayaan perorangan adalah upaya meningkatkan peran, fungsi dan kemampuan perorangan dalam membuat keputusan untuk memelihara kesehatan. Target minimal yang diharapkan adalah untuk diri sendiri yakni mempraktikkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) yang diteladani oleh keluarga dan masyarakat sekitar. Sedangkan target maksimal adalah berperan aktif sebagai kader kesehatan dalam menggerakkan masyarakat untuk berperilaku hidup bersih dan sehat.

2. Pemberdayaan kelompok adalah upaya meningkatkan peran, fungsi dan kemampuan kelompokkelompok di masyarakat, termasuk swasta sehingga di satu pihak dapat mengatasi masalah kesehatan yang dihadapi kelompok dan di pihak lain dapat berperan aktif dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Kegiatan yang dilakukan dapat berupa program pengabdian (to serve), memperjuangkan kepentingan masyarakat di bidang kesehatan (to advocate) atau melakukan pengawasan sosial terhadap pembangunan kesehatan (to watch).

3. Pemberdayaan masyarakat umum adalah upaya meningkatkan peran, fungsi dan kemampuan masyarakat, termasuk swasta sedemikian rupa sehingga di satu pihak dapat mengatasi masalah kesehatan yang ada di masyarakat dan di pihak lain dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat secara keseluruhan. Kegiatan yang dilakukan dapat berupa program pengabdian, memperjuangkan kepentingan masyarakat di bidang kesehatan atau melakukan pengawasan sosial terhadap pembangunan kesehatan.


D. PRINSIP
Penyelenggaraan subsistem pemberdayaan masyarakat mengacu pada prinsip-prinsip sebagai berikut:

1. Pemberdayaan masyarakat berbasis pada tata nilai perorangan, keluarga dan masyarakat, sesuai dengan sosial budaya, kebutuhan dan potensi setempat.

2. Pemberdayaan masyarakat dilakukan dengan meningkatkan akses untuk memperoleh informasi dan kesempatan untuk mengemukakan pendapat serta keterlibatan dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan kesehatan.

3. Pemberdayaan masyarakat dilakukan melalui pendekatan edukatif untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan serta kepedulian dan peran aktif dalam berbagai upaya kesehatan.

4. Pemberdayaan masyarakat dilakukan dengan menerapkan prinsip kemitraan yang didasari semangat kebersamaan dan gotong royong serta terorganisasikan dalam berbagai kelompok atau kelembagaan masyarakat.

5. Pemerintah bersikap terbuka, bertanggungjawab dan bertanggunggugat dan tanggap terhadap aspirasi masyarakat, serta berperan sebagai pendorong, pendamping, fasilitator dan pemberi bantuan (asistensi) dalam penyelenggaraan upaya kesehatan yang berbasis masyarakat.


E. BENTUK POKOK
1. Pemberdayaan Perorangan
a. Pemberdayaan perorangan dilakukan atas prakarsa perorangan atau kelompok-kelompok yang ada di masyarakat termasuk swasta dan pemerintah.

b. Pemberdayaan perorangan terutama ditujukan kepada tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh
agama, tokoh politik, tokoh swasta dan tokoh populer.

c. Pemberdayaan perorangan dilakukan melalui pembentukan pribadi-pribadi dengan perilaku hidup bersih dan sehat serta pembentukan kader-kader kesehatan.


2. Pemberdayaan Kelompok
a. Pemberdayaan kelompok dilakukan atas prakarsa perorangan atau kelompok-kelompok yang ada di masyarakat termasuk swasta.

b. Pemberdayaan kelompok terutama ditujukan kepada kelompok atau kelembagaan yang ada di masyarakat seperti: RT/RW, kelurahan/banjar/nagari, kelompok pengajian, kelompok budaya, kelompok adat, organisasi swasta, organisasi wanita, organisasi pemuda dan organisasi profesi.

c. Pemberdayaan kelompok dilakukan melalui pembentukan kelompok peduli kesehatan dan atau peningkatan kepedulian kelompok/lembaga masyarakat terhadap kesehatan.


3. Pemberdayaan Masyarakat Umum
a. Pemberdayaan masyarakat umum dilakukan atas prakarsa perorangan atau kelompok-kelompok yang ada di masyarakat termasuk swasta.

b. Pemberdayaan masyarakat umum ditujukan kepada seluruh masyarakat dalam suatu wilayah.

c. Pemberdayaan masyarakat umum dilakukan melalui pembentukan wadah perwakilan masyarakat yang peduli kesehatan. Wadah perwakilan yang dimaksud antara lain adalah Badan Penyantun Puskesmas (di kecamatan), Konsil/Komite Kesehatan Kabupaten/Kota (di kabupaten/kota), atau Koalisi/Jaringan/Forum Peduli Kesehatan (di provinsi dan nasional).



BAB IX
SUBSISTEM MANAJEMEN KESEHATAN


A. PENGERTIAN
Subsistem manajemen kesehatan adalah tatanan yang menghimpun berbagai upaya administrasi kesehatan yang ditopang oleh pengelolaan data dan informasi, pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengaturan hukum kesehatan secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.


B. TUJUAN
Tujuan subsistem manajemen kesehatan adalah terselenggaranya fungsi-fungsi administrasi kesehatan yang berhasil-guna dan berdaya-guna, didukung oleh sistem informasi, IPTEK dan hukum kesehatan, untuk menjamin terselenggaranya pembangunan kesehatan guna meningkatkan derajat kesehatan yang setinggitingginya.


C. UNSUR-UNSUR UTAMA
Subsistem manajemen kesehatan terdiri dari empat unsur utama, yakni administrasi kesehatan, informasi kesehatan, ilmu pengetahuan dan teknologi serta hukum kesehatan.

1. Administrasi kesehatan adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian serta pengawasan dan pertanggungjawaban penyelenggaraan pembangunan kesehatan.

2. Informasi kesehatan adalah hasil pengumpulan dan pengolahan data yang merupakan masukan bagi pengambilan keputusan di bidang kesehatan.

3. Ilmu pengetahuan dan teknologi adalah hasil penelitian dan pengembangan yang merupakan masukan bagi pengambilan keputusan di bidang kesehatan.

4. Hukum kesehatan adalah peraturan perundang-undangan kesehatan yang dipakai sebagai acuan bagi penyelenggaraan pembangunan kesehatan.


D. PRINSIP
Penyelenggaraan subsistem manajemen kesehatan mengacu pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Administrasi kesehatan.
a. Administrasi kesehatan diselenggarakan dengan berpedoman pada asas dan kebijakan desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan dalam satu Negara Kesatuan Republik
Indonesia.

b. Administrasi kesehatan diselenggarakan dengan dukungan kejelasan hubungan administrasi
dengan berbagai sektor pembangunan lain serta antar unit kesehatan di berbagai jenjang
administrasi pemerintahan.

c. Administrasi kesehatan diselenggarakan melalui kesatuan koordinasi yang jelas dengan berbagai sektor pembangunan lain serta antar unit kesehatan dalam satu jenjang administrasi
pemerintahan.

d. Administrasi kesehatan diselenggarakan dengan mengupayakan kejelasan pembagian
kewenangan, tugas dan tanggung jawab antar unit kesehatan dalam satu jenjang yang sama dan di berbagai jenjang administrasi pemerintahan.


A. Informasi kesehatan
a. Informasi kesehatan mencakup seluruh data yang terkait dengan kesehatan baik yang berasal dari sektor kesehatan ataupun dari berbagai sektor pembangunan lain.

b. Informasi kesehatan mendukung proses pengambilan keputusan di berbagai jenjang administrasi kesehatan.

c. Informasi kesehatan disediakan sesuai dengan kebutuhan informasi untuk pengambilan keputusan.

d. Informasi kesehatan yang disediakan harus akurat dan disajikan secara cepat dan tepat waktu, dengan mendayagunakan teknologi informasi dan komunikasi.

e. Pengelolaan informasi kesehatan harus dapat memadukan pengumpulan data melalui cara-cara rutin (yaitu pencatatan dan pelaporan) dan cara-cara nonrutin (yaitu survai, dan lain-lain).

f. Akses terhadap informasi kesehatan harus memperhatikan aspek kerahasiaan yang berlaku di
bidang kesehatan dan kedokteran.


3. Ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan
a. Pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan adalah untuk
kepentingan masyarakat yang sebesar-besarnya.

b. Pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan tidak boleh
bertentangan dengan etika moral dan nilai agama.


4. Hukum kesehatan
a. Pengembangan hukum kesehatan diarahkan untuk terwujudnya sistem hukum kesehatan yang mencakup pengembangan substansi hukum, pengembangan kultur dan budaya hukum serta pengembangan aparatur hukum kesehatan.

b. Tujuan pengembangan hukum kesehatan adalah untuk menjamin terwujudnya kepastian hukum, keadilan hukum dan manfaat hukum.

c. Pengembangan dan penerapan hukum kesehatan harus menjunjung tinggi etika moral dan agama.



E. BENTUK POKOK
1. Administrasi Kesehatan
Penanggung jawab administrasi kesehatan menurut jenjang administrasi pemerintahan adalah
Departemen Kesehatan di pusat, Dinas Kesehatan Provinsi di provinsi dan Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota di Kabupaten/Kota. Dinas kesehatan adalah instansi kesehatan tertinggi dalam satu wilayah administrasi pemerintahan.

Departemen Kesehatan berhubungan secara teknis fungsional dengan Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan sebaliknya.

Fungsi Departemen Kesehatan adalah mengembangkan kebijakan nasional dalam bidang kesehatan, pembinaan dan bantuan teknis serta pengendalian pelaksanaan pembangunan kesehatan.

Dinas Kesehatan Provinsi melaksanakan kewenangan desentralisasi dan tugas dekonsentrasi bidang kesehatan dengan fungsi perumusan kebijakan teknis bidang kesehatan, pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan kesehatan serta pembinaan dan bantuan teknis terhadap Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melaksanakan kewenangan desentralisasi di bidang kesehatan, dengan fungsi perumusan kebijakan teknis kesehatan, pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan kesehatan serta pembinaan terhadap UPTD kesehatan. Perencanaan nasional diselenggarakan dengan menetapkan kebijakan dan program pembangunan kesehatan nasional yang menjadi acuan perencanaan daerah.

Pelaksanaan dan pengendalian pembangunan kesehatan dilaksanakan dengan mengacu pada
pedoman dan standar nasional.

Perencanaan serta pelaksanaan dan pengendalian pembangunan kesehatan di daerah didasarkan atas kewenangan wajib dan standar pelayanan minimal bidang kesehatan.

Pengawasan dan pertanggungjawaban pembangunan kesehatan dilaksanakan dengan mengacu pada pedoman, standar dan indikator nasional.

Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota wajib membuat dan mengirimkan laporan pelaksanaan dan hasil pembangunan kesehatan kepada Departemen Kesehatan dan Dinas Kesehatan Provinsi.

Dinas Kesehatan Provinsi wajib membuat dan mengirimkan laporan pelaksanaan dan hasil
pembangunan kesehatan kepada Departemen Kesehatan.

Untuk keberhasilan pembangunan kesehatan dengan prinsip desentralisasi dan otonomi daerah, pemerintah pusat melakukan asistensi, advokasi dan fasilitasi.

Dalam keadaan tertentu untuk kepentingan nasional, misalnya dalam penanggulangan wabah dan bencana, pelaksanaan dan pengendalian serta pengawasan dan pertanggungjawaban program pembangunan kesehatan diselenggarakan langsung oleh pemerintah pusat.


2. Informasi Kesehatan
Sistem informasi kesehatan nasional dikembangkan dengan memadukan sistem informasi kesehatan daerah dan sistem informasi lain yang terkait.

Sumber data sistem informasi kesehatan adalah dari sarana kesehatan melalui pencatatan dan
pelaporan yang teratur dan berjenjang serta dari masyarakat yang diperoleh dari survai, survailans dan sensus.

Data pokok sistem informasi kesehatan mencakup derajat kesehatan, upaya kesehatan, pembiayaan kesehatan, sumberdaya manusia kesehatan, obat dan perbekalan kesehatan, pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan serta manajemen kesehatan.

Pengolahan dan analisis data serta pengemasan informasi diselenggarakan secara berjenjang, terpadu, multidisipliner dan komprehensif.

Penyajian data dan informasi dilakukan secara multimedia guna diketahui masyarakat secara luas untuk pengambilan keputusan di bidang kesehatan.


3. IPTEK Kesehatan
IPTEK kesehatan dihasilkan dari penelitian dan pengembangan kesehatan yang diselenggarakan oleh pusat-pusat penelitian dan pengembangan milik masyarakat, swasta dan pemerintah.

Pemanfaatan IPTEK kesehatan didahului oleh penapisan yang diselenggarakan oleh lembaga khusus yang berwenang.

Untuk kepentingan nasional dan global, dibentuk pusat-pusat penelitian dan pengembangan unggulan.

Penyebarluasan dalam rangka pemanfaatan hasil-hasil penelitian dan pengembangan kesehatan dilakukan melalui pembentukan jaringan informasi dan dokumentasi IPTEK kesehatan.


4. Hukum Kesehatan
Hukum kesehatan dikembangkan secara nasional dan dipakai sebagai acuan dalam mengembangkan peraturan perundang-undangan kesehatan daerah.

Ruang lingkup hukum kesehatan mencakup penyusunan peraturan perundang-undangan, pelayanan advokasi hukum dan peningkatan kesadaran hukum di kalangan masyarakat.

Penyelenggaraan hukum kesehatan didukung oleh pembentukan dan pengembangan jaringan
informasi dan dokumentasi hukum kesehatan serta pengembangan satuan unit organisasi hokum kesehatan di Departemen Kesehatan.



BAB X
PENYELENGGARAAN SISTEM KESEHATAN NASIONAL


A. PELAKU SKN
Pelaku penyelenggaraan pembangunan kesehatan sesuai dengan SKN adalah :

Masyarakat, yang meliputi tokoh masyarakat, masyarakat madani, lembaga swadaya masyarakat, media massa, organisasi profesi, akademisi, para pakar serta masyarakat luas termasuk swasta, yang berperan dalam advokasi, pengawasan sosial dan penyelenggaraan berbagai upaya kesehatan sesuai dengan bidang keahlian dan kemampuan masing-masing.

Pemerintah, baik pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota yang berperan sebagai penanggung jawab, penggerak, pembina dan pelaksana pembangunan kesehatan dalam lingkup wilayah kerja dan kewenangan masing-masing. Untuk pemerintah pusat peranan tersebut ditambah dengan menetapkan kebijakan, standar dan pedoman pembangunan kesehatan dalam lingkup nasional, yang dipakai sebagai acuan dalam menyelenggarakan pembangunan kesehatan daerah.

Badan legislatif, baik di pusat maupun di daerah, yang berperan melakukan persetujuan anggaran dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pembangunan kesehatan, melalui penyusunan produk-produk hukum dan mekanisme kemitraan antara eksekutif dan legislatif.

Badan Yudikatif, yang berperan menegakkan pelaksanaan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang kesehatan.


B. PROSES PENYELENGGARAAN
Penyelenggaraan SKN menerapkan pendekatan kesisteman, yakni cara berpikir dan bertindak yang logis, sistematis, komprehensif dan holistik dalam menyelenggarakan pembangunan kesehatan. Pendekatan kesisteman tersebut menuntut perlunya pemahaman tentang unsur-unsur sistem serta keterkaitannya satu sama lain, sebagai berikut:

Masukan.
Unsur masukan dalam SKN adalah subsistem pembiayaan kesehatan, subsistem sumberdaya manusia kesehatan dan subsistem obat dan perbekalan kesehatan.

Proses.
Unsur proses dalam SKN adalah subsistem upaya kesehatan, subsistem pemberdayaan masyarakat, dan subsistem manajemen kesehatan.

Keluaran.
Unsur keluaran dalam SKN adalah terselenggaranya pembangunan kesehatan yang berhasil-guna, berdaya-guna, bermutu, merata dan berkeadilan.

Lingkungan.
Unsur lingkungan dalam SKN adalah berbagai keadaan yang menyangkut ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan baik nasional, regional maupun global yang berdampak terhadap pembangunan kesehatan.

Penyelenggaraan SKN memerlukan keterkaitan antar unsur-unsur SKN. Keterkaitan tersebut adalah sebagai berikut :

Subsistem Pembiayaan Kesehatan diselenggarakan guna menghasilkan ketersediaan pembiayaan kesehatan dengan jumlah yang mencukupi, teralokasi secara adil dan termanfaatkan secara berhasil-guna dan berdaya-guna, sehingga upaya kesehatan, baik upaya kesehatan masyarakat maupun upaya kesehatan perorangan dapat diselenggarakan secara merata, tercapai, terjangkau dan bermutu bagi seluruh masyarakat. Tersedianya pembiayaan yang memadai juga akan menunjang terselenggaranya subsistem sumberdaya manusia kesehatan, subsistem obat dan perbekalan kesehatan, subsistem pemberdayaan masyarakat serta subsistem manajemen kesehatan.

Subsistem Sumberdaya Manusia Kesehatan diselenggarakan guna menghasilkan tenaga kesehatan yang bermutu dalam jumlah yang mencukupi, terdistribusi secara adil serta termanfaatkan secara berhasil-guna dan berdaya-guna, sehingga upaya kesehatan dapat diselenggarakan sesuai dengan kebutuhan seluruh lapisan masyarakat. Tersedianya tenaga kesehatan yang mencukupi dan berkualitas juga akan menunjang terselenggaranya subsistem pembiayaan kesehatan, subsistem obat dan perbekalan kesehatan, subsistem pemberdayaan masyarakat serta subsistem manajemen kesehatan.

Subsistem Obat dan Perbekalan Kesehatan diselenggarakan guna menghasilkan ketersediaan obat dan perbekalan kesehatan yang mencukupi, aman, bermutu dan bermanfaat serta terjangkau oleh masyarakat, sehingga upaya kesehatan dapat diselenggarakan dengan berhasil-guna dan berdaya-guna.

Subsistem pemberdayaan masyarakat diselenggarakan guna menghasilkan individu, kelompok dan masyarakat umum yang mampu berperan aktif dalam penyelenggaraan upaya kesehatan. Masyarakat yang berdaya akan berperan aktif dalam penyelenggaraan subsistem pembiayaan kesehatan, subsistem sumberdaya manusia kesehatan, subsistem obat dan perbekalan kesehatan serta subsistem manajemen kesehatan.

Subsistem manajemen kesehatan diselenggarakan guna menghasilkan fungsi-fungsi administrasi kesehatan, informasi kesehatan, iptek kesehatan dan hukum kesehatan yang memadai dan mampu menunjang penyelenggaraan upaya kesehatan secara berhasil-guna dan berdaya-guna. Dengan manajemen kesehatan yang berhasil-guna dan berdaya-guna dapat diselenggarakan subsistem upaya kesehatan, subsistem pembiayaan kesehatan, subsistem sumberdaya manusia kesehatan, subsistem obat dan perbekalan kesehatan serta subsistem pemberdayaan masyarakat, sebagai suatu kesatuan yang terpadu dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.

Penyelenggaraan SKN memerlukan penerapan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergisme (KISS), baik antar pelaku, antar subsistem SKN maupun dengan sistem serta subsistem lain di luar SKN.

Penyelenggaraan SKN memerlukan komitmen yang tinggi dan dukungan serta kerjasama yang baik dari para pelaku SKN yang ditunjang oleh tata penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang baik (good governance).

Penyelenggaraan SKN memerlukan adanya kepastian hukum dalam bentuk penetapan berbagai peraturan perundang-undangan yang sesuai.

Penyelenggaraan SKN dilakukan melalui siklus perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian serta pengawasan dan pertanggungjawaban secara sistematis, berjenjang dan berkelanjutan.


C. PENTAHAPAN PENYELENGGARAAN
Penyelenggaraan SKN dilaksanakan secara bertahap oleh para pelaku SKN. Penyelenggaraan di daerah disesuaikan dengan aspirasi, potensi serta kebutuhan setempat, dengan memperhatikan prioritas pembangunan kesehatan masing-masing. Pentahapan penyelenggaraan SKN adalah sebagai berikut:


Penetapan SKN
Untuk memperoleh kepastian hukum yang mengikat semua pihak, SKN perlu dikukuhkan dengan peraturan perundang-undangan.


Advokasi dan Sosialisasi SKN
Untuk diperolehnya komitmen dan dukungan dari semua pihak, SKN perlu diadvokasikan dan
disosialisasikan.

Sasaran advokasi SKN adalah semua penentu kebijakan, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Sasaran sosialisasi adalah semua pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pembangunan kesehatan, terutama masyarakat termasuk swasta.


Fasilitasi Pengembangan Sistem Kesehatan Daerah
Untuk terselenggaranya pembangunan kesehatan di daerah perlu dikembangkan Sistem Kesehatan Daerah (SKD) dengan mengacu pada SKN dan mempertimbangkan kondisi, dinamika dan masalah spesifik daerah.

SKD tersebut terdiri dari Sistem Kesehatan Provinsi (SKP) dan Sistem Kesehatan Kabupaten/Kota (SKK).

Pemerintah Pusat memfasilitasi pengembangan SKD, memfasilitasi pengukuhan SKD dalam bentuk peraturan perundang-undangan daerah serta memfasilitasi advokasi dan sosialisasi SKD sesuai kebutuhan.


Pelaksanaan SKN dan SKD
Pelaksanaan SKN dan SKD diwujudkan dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan, baik secara nasional maupun dalam lingkup daerah.

Pelaksanaan SKN dan SKD diselenggarakan melalui penataan ulang keenam subsistemnya secara bertahap, sistematis, terpadu dan berkelanjutan.

Pelaksanaan SKN dan SKD didukung dengan penyusunan kebijakan, standar dan pedoman dalam bentuk berbagai peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan SKN dan SKD diselenggarakan sesuai dengan asas desentralisasi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Pengendalian SKN dan SKD
Pengendalian SKN dan SKD bertujuan untuk memantau dan menilai keberhasilan penyelenggaraan pembangunan kesehatan berdasarkan SKN dan SKD.

Pengendalian SKN dan SKD diselenggarakan secara berjenjang dan berkelanjutan dengan menggunakan tolok ukur keberhasilan pembangunan kesehatan, baik tingkat nasional maupun tingkat daerah.

Untuk keberhasilan pengendalian SKN dan SKD perlu dikembangkan sistem informasi kesehatan nasional dan daerah yang terpadu.



BAB XI
PENUTUP
SKN dipergunakan sebagai dasar dan acuan dalam penyusunan berbagai kebijakan, pedoman dan arahan penyelenggaraan pembangunan kesehatan serta pembangunan berwawasan kesehatan.

SKN merupakan sistem terbuka yang berinteraksi dengan berbagai sistem nasional lainnya dalam suatu suprasistem, bersifat dinamis dan selalu mengikuti perkembangan. Oleh karena itu tidak tertutup terhadap penyesuaian dan penyempurnaan.

Keberhasilan pelaksanaan SKN ini sangat bergantung pada semangat, dedikasi, ketekunan, kerja keras, kemampuan dan ketulusan para penyelenggara, serta sangat bergantung pula pada petunjuk, rahmat, dan perlindungan Tuhan Yang Maha Kuasa.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS